Pemkab Halmahera Barat
Update Bansos Pendidikan Pemkab Halmahera Barat, LBH Marimoi Surati James Uang
"Jika memang benar nama-nama tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima, apa dasar hukumnya, "LBH Marimoi, Lukman Harun
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi melayangkan surat secara resmi ke Bupati Halmahera Barat James Uang terkait pencatutan nama kliennya Dealfrit Kaerasa, sebagai penerima bantuan sosial (bansos) yang termuat dalam Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022.
Surat itu di disposisi di bagian umum dan diterima langsung diruangan bupati, dengan nomor agenda 187-KDH.
Melauli Surat Kuasa tertanggal 19 Maret 2025, meminta penjelasan secara resmi kepada Pemkab Halmahera barat terkait nama kliennya dan 5 orang lainnya yang dicantumkan sebagai penerima bansos, namun kenyataannya mereka tidak perna menerima.
5 orang tersebut adalah:
Baca juga: Pemkot Tidore Bakal Kembangkan IKM Sohi Coconut di Kecamatan Oba Tengah
Risman A M Djen, (nomor urut 33) dengan nilai bansos Rp. 10.000.000
Zulnadi Z Yakin (nomor urut 64) dengan nilai bansos Rp. 10.000.000
Trisiana Nona Nyoma (nomor urut 51) dengan nilai bansos Rp. 5.000.000
Jeines Kamelia Budo (no urut 49) dengan nilai bansos Rp. 5.000.000, dan
Frangy Enjels Tjiwili yang namanya termuat dalam Keputusan Bupati No 37/KPTS/I/2023 (no urut 33) dengan nilai bansos Rp 10.000.000.
Lukman Harun sebagai kuasa hukum menegaskan, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kepala BKD Halmahera Barat, bahwa nama nama tersebut tidak memenuhi syarat.
"Jika memang benar nama-nama tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima, apa dasar hukumnya."
"Dan kenapa tidak pernah ada pemberitahuan secara resmi ke klien kami dan ke 5 (lima) orang tersebut, "ujar Lukman.
Ia menegaskan bahwa dengan tidak adannya perubahan Keputusan Bupati maupun pemberitahuan secara resmi, tentang tidak dicairkan dana bansos atas nama kliennya dan lima orang tersebut
Maka dianggap pencairan dana telah dilakukan, karena Keputusan Bupati tersebut telah di upload dalam website resmi Pemkab Halmahera Barat (halbarkab.goid) sebagai bukti perntanggungjawaban kepada publik.
Lukman menegaskan bahwa dengan terbitnya Keputusan Bupati tersebut diatas, telah menunjukan secara adminstrasi, nama-nama yang termuat telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Lukman juga meminta penjelasan secara resmi kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Halmahera Barat, terkait dengan realisasi bansos sebesar Rp. 585.000.000.
Yang juga memuat nama Ajudan Bupati Halmahera Barat sebagai penerima, padahal bansos merupakan bantuan yang diberikan baik pemerintah maupun lembaga lainnya.
Yang dikuhsuskan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik itu berupa tunai, barang atau layanan.
Lantas apa yang menjadi dasar atau kriteria khusus bawha ajudan bupati layak menerima bansos tersebut.
Baca juga: Disiplin dan Profesionalisme Jadi Atensi Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Waris Agono
Tak hanya itu Lukman juga meminta Kepala BKD Halamhera Barat untuk menunjukan secara resmi terkait pernyataannya di salah satu media online, berkaitan dengan kliennya yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
"Jika klien kami tidak memasukan buku rekening/tabungan, transkip nilai, dan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi setempat kenapa klien kami beserta lima orang tersebut tidak pernah diberitahukan secara resmi, "kata Lukman.
Melalui surat tersebut, LBH Marimoi berharap penjelasan atau balasan beserta bukti pendukung secara resmi secepatnya dari Pemkab Halmahera Barat, agar tidak terjadi kesalapahaman yang akan berujung pada proses hukum. (*)
Wakil Bupati Halmahera Barat Beberkan Kendala Pertanahan di Hadapan Menteri ATR Nusron Wahid |
![]() |
---|
Ini Alasan Kesbangpol Halmahera Barat Percepat Diklat Paskibraka |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Barat Usulkan 3 Desa Jadi Kampung Nelayan |
![]() |
---|
36 ASN Nakes Halmahera Barat Terima SK 100 Persen |
![]() |
---|
Gaji 13 Pegawai Pemkab Halmahera Barat Cair Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.