Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Serahkan 5 Tersangka Penganiyaan Anggota Polri ke Jaksa

Dengan adanya pelimpahan perkara, Polres Halmahera Selatan menyatakan para tersangka saat ini sudah menjadi tahanan jaksa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Para tersangka kasus penganiayaan dua anggota Polri saar dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis (6/2/2025). Di mana berkas tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara sudah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dua anggota Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Selain berkas perkara, lima tersangka beserta barang bukti juga diserahkan. Penyerahan dilakukan pekan lalu setelah JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.

"Sudah dilimpahkan ke Jaksa, termasuk para tersangka dan barang bukti, "ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario, Senin (24/3/2025).

Dengan adanya pelimpahan perkara tersebut, Gian menyatakan para tersangka saat ini sudah menjadi tahanan jaksa.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Hadiri Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara

Perwira polisi berpangkat dua balok itu juga mengaku sudah tidak ada lagi tamabahan tersangka lainnya.

"Sementara ini baru 5 tersangka, kalau memang di persidangan ada bukti baru, nanti ditindaklanjuti," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Halmahera Selatan menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Bacan Barat Utara yakni Briptu Zulfitrah Sangadji dan Bripda M Reza Pratama.

Lima tersangka tersebut berinisial EW, ZS, SW, VT, dan MB. Penetapan tersangka terhadap lima pria ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono mengatakan insiden penganiayaan dua anggota Polri tersebut terjadi pada Senin (20/1/2024) di Kantor Desa Yaba, saat mereka sedang bertugas.

Akibatanya, Briptu Zulfitrah mengalami luka sobek di bagian kepala dengan 5 jahitan. Sementara Bripda M Reza mengalami lebam dibagian wajah.

Sunadi menjelaskan, berdasarakna hasil penyelidikan, tindakan pengeroyokan ini bermula ketika tersangka EW terlibat cekcok dengan kedua anggota Polri itu di Kantor Desa.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Dorong PPPK Dapat TPP, Iksan Basrah: Pemerintah Harus Adil

Tersangka EW kemudian melakukan penghasutan dengan memprovokasi warga, dengan menyebut dirinya dipukul Briptu Zulfitrah dan Bripda M. Reza.

Kalimat Provokatif tersebut berhasil memancing empat ersangka lainnya yaitu ZS, SW, VT dan MB. Mereka lalu mengeroyok Briptu Zulfitrah dan Bripda M. Reza.

"Kejadian tersebut kemudian berkembang menjadi pengeroyokan atau penganiyaan oleh empat tersangka lainnya," kata Sunadi dalam konferensi pers di Mapolres Halmahera Selatan, Kamis (6/2/2025) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved