Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Mantan Kabid SDK Dinkes Halmahera Selatan Ditahan karena Jadi Tersangka KDRT

Pasal yang disangkakan kepada Halis Yusuf adalah pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 351 ayat 1 KUHP

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Mantan Kabid ADK Dinkes Halmahera Selatan, Maluku Utara, Halid Yusuf. Ia ditahan Polisi karena menjadi tersangka kasus KDRT 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan, Maluku Utara Halid Yusuf dietatapkan sebagai tersangka.

Halid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Rosdiana Rustam.

Ia sebelumnya dilaporkan oleh Rosdiana ke Polres Halmahera Selatan pada Agustus 2024 lalu.

Sengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) nomor: STPLP/431/VIII/2024/SPKT.

Baca juga: Penyebab Gaji PTT Setiap Kantor Camat di Halmahera Selatan Terancam Tak Cair

"Pelaku oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus KDRT, "ujar Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono, Kamis (27/3/2025).

Pasal yang disangkakan kepada Halis adalah pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sunadi mengatakan tersangka tercancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. Saat ini, tersangka juga telah ditahan di Mapolres Halmahera Selatan.

Masa penahanan sebagai tersangka terhitung sejak 21 Maret sampai 9 April 2025.

"Yang bersangkutan sudah ditahan, sementara kasus ini masi tahap pemberkasan," pungkas Sunadi.

Halid Yusuf dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) nomor: STPLP/431/VIII/2024/SPKT.

Dalam laporannya, Rosdiana Rustam yang merupakan istri sah Halid, menyatakan mengalami KDRT pada tanggal 25 Agustus 2024 di rumah mereka di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, sekitar pukul 06.30 WIT.

Baca juga: Tujuan Sherly Lao dan Brigjen Pol Waris Agono Tinjau Pasar Higienis Bahari Berkesan Ternate

"Saya tidak terima sehingga mendatangi ruang SPKT Polres Halmahera Selatan, melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai dengan undang-undang yang belaku di NKRI, "kata RR dikutip Tribunternate.com dalam laporannya, Rabu (11/9/2024).

Akibat dari KDRT tersebut, Rosdiana mengaku bagian wajahnya mengalami luka memar bahkan keluar darah. 

Tak lama kemudian, Halid diberhentikan dari jabatan Kabid SDK Dinkes Halmahera Selatan setelah adanya laporan ke polisi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved