PSU Pilkada Taliabu
PB HMT Siap Ikut Awasi Pelaksanaan PSU Pilkada Taliabu 2024
PB HMT ingin PSU 9 TPS di Pulau Taliabu berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang mencederai nilai-nilai demokrasi
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Terkhusus kepada TNI-Polri, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aturan tersebut termaktub dalam undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/Polri, antara lain.
1. Undang-undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Rusak Parah, Warga Gane Barat Halmahera Selatan Gotong-Royong Perbaiki Jalan
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara.
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Harapan kami agar pelaksanaan PSU kali ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita semua harapkan, tanpa ada unsur-unsur yang dapat merugikan pihak-pihak terkait ditengah-tengah masyarakat, "pintanya. (*)
Aliong Mus Minta Warga Dukung Kepala Daerah Terpilih Membangun Pulau Taliabu Maluku Utara |
![]() |
---|
Perolehan Suara PSU Pilkada Taliabu, Trah Mus Masih Dipercaya Pimpin Pulau Taliabu Maluku Utara |
![]() |
---|
Terima Putusan MK Soal PSU Pilkada Taliabu, Citra Mus-La Utu Ucapkan Terima Kasih ke Simpatisan |
![]() |
---|
Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Taliabu, Sasha Mus-La Ode Yasir Resmi Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Pilkada Taliabu 2024, Aliong Mus: Pleno Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putuskan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.