Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PSU Pilkada Taliabu

PB HMT Siap Ikut Awasi Pelaksanaan PSU Pilkada Taliabu 2024

PB HMT ingin PSU 9 TPS di Pulau Taliabu berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang mencederai nilai-nilai demokrasi

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
PILKADA: Sekretaris Jenderal PB HMT, Abdul Nasar Rachman. Yang mana pihaknya ikut mendukung pelaksanaan PSU Pilkada Taliabu, Maluku Utara 2024 

Terkhusus kepada TNI-Polri, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Aturan tersebut termaktub dalam undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/Polri, antara lain.

1. Undang-undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Rusak Parah, Warga Gane Barat Halmahera Selatan Gotong-Royong Perbaiki Jalan

5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara.

6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Harapan kami agar pelaksanaan PSU kali ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita semua harapkan, tanpa ada unsur-unsur yang dapat merugikan pihak-pihak terkait ditengah-tengah masyarakat, "pintanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved