Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Berkas Tahap I Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas tahap satu tiga tersangka pemukulan jurnalis Tribun Ternate segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam waktu dekat

TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
KEKERASAN TERHADAP JURNALIS - Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira. Ia mengatakan bahwa berkas tahap I kasus pemukulan jurnalis Tribunternate segera dilimpahkan ke Jaksa, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Berkas tahap satu tiga tersangka pemukulan jurnalis Tribun Ternate, Julfikram Suhadi, segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam waktu dekat.

Disebutkan, ketiga tersangka yang juga oknum Satpol PP tersebut masing-masing berinisial JA, JK, dan FA. 

Penyerahan tersangka tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Alasan Cole Palmer Diganti Noni Madueke di Babak 2, Bos Chelsea Enzo Maresca Jawab Potensi Cedera

AKP Widya mengatakan, berkas tahap satu ketiga tersangka akan diserahkan ke Kejari Ternate pada Jumat 11 April atau Sabtu 12 April 2025.

“Kemungkinan hari ini atau besok penyerahan berkas tahap satu sudah dilakukan,” kata AKP Widya.

Selain itu, mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menyampaikan bahwa untuk ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif.

"Menurut penyidik tiga tersangka ini tidak ada upaya untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sehingga tidak di tahan,” jelasnya.

Disentil apakah sejauh ini para tersangka ada upaya damai atau tidak, AKP Widya menuturkan tidak ada upaya dari para tersangka.

Bahkan, perwira berpangkat AKP itu menjelaskan bahwa penyidik tidak membatasi jika ada upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ) oleh para tersangka.

Baca juga: Taurus Terlalu Banyak Kerja, Leo Sakit Kepala: Ramalan Zodiak Kesehatan Jumat 11 April 2025

"Kami tidak membatasi tapi tergantung kedua bela pihak karena RJ itu salah satu syaratnya adalah kedua bela pihak bersepakat, tidak boleh salah satu pihak. Jadi kami tidak bisa memutuskan sepihak,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, kasus pemukulan jurnalis Tribun Ternate ini terjadi saat aksi Indonesia Gelap di halaman Kantor Wali Kota Ternate.

Selain Julfikram Suhadi, jurnalis Halmaheraraya.id Fitriyanti Safar juga menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP Ternate bernama Mudasir. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved