Opini
Tinjauan Kriminologis Terhadap Fenomena Tewas tak Wajar di Maluku Utara
Teori-teori kriminologi kontemporer telah bergeser dari pendekatan klasik yang berfokus pada pelaku kejahatan sebagai individu rasional
Di Maluku Utara, retreatisme termanifestasi dalam perbuatan-perbuatan atau kasus penyalahgunaan narkoba, alkoholisme, atau penarikan diri dari interaksi sosial.
Kondisi retreatisme berkepanjangan berkorelasi kuat dengan risiko bunuh diri karena individu mengalami isolasi sosial dan kehilangan struktur makna.
Kelima, Pemberontakan (Rebellion). Yaitu individu menolak tujuan budaya dan sarana institusional yang ada, dan berusaha menggantikannya dengan sistem nilai alternatif.
Dalam konteks Maluku Utara, kondisi pemberontakan ini dapat diakitkan dengan bunuh diri yang belakangan terjadi, khususnya ketika upaya pemberontakan gagal atau ketika individu menggunakan bunuh diri sebagai bentuk protes atau pernyataan sikap.
Kesimpulan
Teori Anomie Merton, dengan berbagai derivasinya, memberikan kerangka komprehensif untuk memahami fenomena bunuh diri di Maluku Utara sebagai manifestasi dari ketegangan struktural yang muncul dalam masyarakat transisional.
Pendekatan ini menuntun kita untuk melihat bunuh diri bukan sekadar sebagai masalah individu atau kesehatan mental semata, melainkan sebagai gejala dari ketidakselarasan struktural yang memerlukan intervensi sistemik dan berbasis budaya.
Sebagai sikap akademis, penulis berpendapat bahwa fenomena bunuh diri di Maluku Utara memerlukan respons kebijakan yang integratif dengan mempertimbangkan dimensi hukum, kesehatan masyarakat, dan pembangunan sosial.
Pertama, diperlukan dekriminalisasi percobaan bunuh diri dan reorientasi kebijakan pidana menuju model kesehatan masyarakat.
Kedua, penguatan sistem deteksi dini dan intervensi krisis melalui pelayanan kesehatan mental berbasis komunitas.
Ketiga, pembangunan kapasitas lokal dalam penanganan trauma dan resiliensi komunitas.
Sekali lagi, paradigma kriminologi kontemporer mengajarkan kepada kita bahwa fenomena bunuh diri bukanlah semata kegagalan individual, melainkan cerminan dari kompleksitas interaksi antara individu dan struktur sosialnya.
Oleh karena itu, pendekatan hukum semata tidak cukup tanpa disertai kebijakan yang memulihkan keseimbangan sosial dan memperkuat ketahanan komunitas di Maluku Utara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.