Halmahera Selatan
Dorong Perbaikan Sistem Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Perusahaan Tambang Halmahera Selatan
Perusahaan pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan harus membuka kuota khusus bagi calon tenaga kerja yang berasal dari zona lingkar tambang
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara dorong perbaikan sistem rekrutmen tenaga kerja lokal pada sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi.
Perihal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan M Saleh Nijar, Minggu (13/4/2025).
Di mana pihaknya menilai rekrutmen tenaga kerja lokal sejauh ini belum maksimal mengakomodir kepentingan putra-putri asli daerah yang merupakan bagian dari masyarakat lingkar tambang.
"Rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan selama ini cenderung formalitas, perusahaan hanya menggugurkan kewajiban tanpa menyentuh aspek kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat lokal, "ujarnya.
Baca juga: Tim Hukum Korban Rudapaksa di Halmahera Selatan Ungkap Fakta Baru, Minta Para Pelaku Dijerat UU 35
Pria yang akrab disapa Ama itu, meminta perusahaan pertambangan di Pulau Obi membuka kuota khusus bagi calon tenaga kerja yang berasal dari zona lingkar tambang.
Hal ini dilakukan agar ada keadalian dalam proses rekrutmen tenaga kerja lokal.
"Ini soal keadilan sosial dan pemerataan kesempatan kerja. Putra-putri Obi harus mendapat prioritas dan kesempatan kerja lebih besar sehingga mereka bisa berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di tanah mereka sendiri,” imbuhnya.
Ama menjelaskan ada tiga poin penting dalam mendorong recovery system perekrutan tenaga kerja lokal.
Pertama, perusahaan harus menetapkan kuota khusus bagi masyarakat lingkar tambang.
Kedua, harus ada klasifikasi bagi calon pelamar kerja dengan mempertimbangkan pengalaman kerja, jenjang pendidikan, dan keahlian spesifik.
Kemudian yang ketiga, rekrutmen tenaga kerja non-skill harus divalidasi oleh pemerintah desa sebagai bentuk kolaborasi dalam rangka menekan angka pengangguran.
Baca juga: BMKG Prediski Hujan Sedang hingga Lebat di Maluku Utara 3 Hari ke Depan
Ama menegaskan tiga poin yang didorong Fraksi PKB ini sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja serta pengutamaan tenaga kerja lokal sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 dan 6.
Dalam ketentuan Undang-undang tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk tidak melakukan diskriminasi dalam kesempatan kerja serta turut memberdayakan masyarakat lingkar tambang melalui peningkatan kompetensi dan pemberian peluang kerja.
"Kami harap pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi menekan perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat lokal, sesuai prinsip CSR yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, "imbuhnya. (*)
Musda ke VII DPD KNPI Halmahera Selatan Ricuh, Peserta Minta Take Over |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.