Miras
Seorang Waria dan IRT di Ternate Ditangkap karena Edar Cap Tikus
Keduanya ditangkap di salah satu kos-kosan kelurahan di Kelurahan Bastiong, Ternate usai Polisi menerima laporan warga akan transaksi miras
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang waria dan ibu rumah tangga (IRT) di Kota Ternate ditangkap karena edar cap tikus.
Perihal ini dibernakan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Minggu (13/4/2025).
Keduanya ditangkap di salah satu kos-kosan kelurahan di Kelurahan Bastiong, usai Polisi menerima laporan warga akan transaksi miras.
"IRT bernama Vanny, warga Kelurahan Kalumpang dan Fandi Umar (waria) warga Kelurahan Gambesi, "kata Kombes Pol Bambang.
Baca juga: Tidak Pikirkan Penyerang Baru untuk Chelsea, Enzo Maresca Diam-diam Ikuti Perkembangan Liam Delap
Dari tangan Vanny, Polisi menyita 34 botol cap tikus. Sedangkan dari tangan Fandi, Polisi mengamankan 6 botol cap tikus.
"Dikamar kosannya Vanny dapat 34 botol, sedangkan dibagasi motor Fandi dapat 6 botol, "tutur Kombes Pol Bambang.
Baca juga: Daftar Harga Sembako Pasar Higienis Bahari Berkesan Ternate, Sabtu 12 April 2025
"Untuk saat ini, barang bukti dan mereka berdua sudah diamankan untuk diproses tipiring, "pungkasnya.
Diinformasikan, penangkapan dipimpin Katim Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara Ipda Hidayat Kausaha.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan Polda Maluku Utara diwilayah hukumnya. (*)
| Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Gagalkan Peredaran 200 Kantong Cap Tikus |
|
|---|
| Sat Samapta Polres Taliabu Bubarkan Pesta Miras di Landmark Bobong |
|
|---|
| Polisi di Taliabu Sita Puluhan Botol Whisky dari Atas KM Sabuk Nusantara 57 |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Bahan Baku Cap Tikus |
|
|---|
| Sekali Lagi Polisi di Taliabu Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Cap Tikus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.