Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Seorang Waria dan IRT di Ternate Ditangkap karena Edar Cap Tikus

Keduanya ditangkap di salah satu kos-kosan kelurahan di Kelurahan Bastiong, Ternate usai Polisi menerima laporan warga akan transaksi miras

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Seorang waria (kiri) dan IRT (kanan) di Kota Ternate, Maluku Utara menunjukan miras jenis cap tikus usai ditangkap Polisi, Sabtu (12/4/2025) malam. Keduanya sedang jalani proses hukum tindak pidana ringan (Tipiring) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang waria dan ibu rumah tangga (IRT) di Kota Ternate ditangkap karena edar cap tikus.

Perihal ini dibernakan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Minggu (13/4/2025).

Keduanya ditangkap di salah satu kos-kosan kelurahan di Kelurahan Bastiong, usai Polisi menerima laporan warga akan transaksi miras.

"IRT bernama Vanny, warga Kelurahan Kalumpang dan Fandi Umar (waria) warga Kelurahan Gambesi, "kata Kombes Pol Bambang.

Baca juga: Tidak Pikirkan Penyerang Baru untuk Chelsea, Enzo Maresca Diam-diam Ikuti Perkembangan Liam Delap

Dari tangan Vanny, Polisi menyita 34 botol cap tikus. Sedangkan dari tangan Fandi, Polisi mengamankan 6 botol cap tikus.

"Dikamar kosannya Vanny dapat 34 botol, sedangkan dibagasi motor Fandi dapat 6 botol, "tutur Kombes Pol Bambang.

Baca juga: Daftar Harga Sembako Pasar Higienis Bahari Berkesan Ternate, Sabtu 12 April 2025

"Untuk saat ini, barang bukti dan mereka berdua sudah diamankan untuk diproses tipiring, "pungkasnya.

Diinformasikan, penangkapan dipimpin Katim Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara Ipda Hidayat Kausaha.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan Polda Maluku Utara diwilayah hukumnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved