Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan Tanggapi Kasus Rudapaksa Siswi SMP: Tidak Ada Toleransi

"Tidak ada toleransi apapun, tapi kita serahkan secara penuh kasus ini ke Polres, "ujar Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba ketika memberi tanggapakan kasus rudapaksa seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kamis (10/4/2025). Ia menyerahkan kasus ini diproses sesuai ketentua hukum yang berlaku 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba menanggapi kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah hingga hamil.

Ia menyerahkan kasus tersebut diproses sesuai ketentua hukum yang berlaku. Terhadap para pelaku, Basaam menegaskan tak boleh ada toleransi.

"Tidak ada toleransi apapun di situ, kita serahkan secara penuh ke Polres untuk memeriksa semuanya, "katanya, Kamis (10/4/2025).

Bassam mengaku kasus ini menjadi atensinya. Ia menyatakan telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Baca juga: Daftar Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan

"Pada kesempatan apel pagi, saya sudah sampaikan bahwa kita akan tindak tegas, "usar Bassam Kasuba.

"Sehingga kita menunggu putusan hukumnya, karena sementara masih berproses, "lanjutnya.

Adapun terduga pelaku dalam kasus ini berjumlah 16 orang. Dua di antaranya merupakan guru berstatus PNS, yaitu FI alias Fardi dan RK alias Rifai.

Baca juga: Daftar Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan

Untuk FI, tercatat sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri. Sementara RK, Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Bacan Timur Tengah.

Bassam menyebut, dirinya akan mengambil langkah tegas terhadap oknum guru SD Negeri tersebut jika sudah ada putusan hukum dari Pengadilan.

"Ada ketentuannya dalam aturan kepegawaian. Ada putusan hukum mengikat dulu, baru kita putuskan statusnya seperti apa, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved