Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Morotai

Sejumlah Kepala Desa di Morotai Diberhentikan Sementara Usai Audit Inspektorat 

Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, bakal diberhentikan sementara setelah audit Inspektorat

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
KEBIJAKAN - Suasana apel kedisiplinan PNS di lingkup Pemkab Pulau Morotai, apel gabungan itu, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rio Christian Pawane. Ia menegaskan sejumlah Kepala Desa bakal diberhentikan sementara, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, bakal diberhentikan sementara setelah audit Inspektorat.

Perihal itu disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, saat memimpin apel kedisiplinan di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu, Senin (14/4/2025).

"Mungkin hari ini ada keputusan-keputusan yang kami putuskan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, mungkin ada beberapa kepala desa yang akan kami berhentikan sementara," tegasnya.

Baca juga: Gaji Pegawai Pemkab Halmahera Timur Bakal Ditahan Jika Melanggar Ini

Menurutnya, pemberhentian sejumlah Kades tersebut, agar anggaran Desa yang ditahan dapat dicairkan kembali.

"Supaya dana yang kemarin torang (kami) tahan di desa itu bisa cairkan dan bisa berguna, atau bisa dipakai dengan baik, sehingga tarada (tidak) ada lagi seperti kemarin," tuturnya.

Rio kemudian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali dan Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P Soekidi, yang telah mengaudit para Kades.

"Pada kesempatan pagi ini, sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada tim Inspektorat dipimpin pak sekda dan pak inspektur, yang di awal pemerintahan rusli-rio suda bekerja dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Pemkab Pulau Morotai Sulaiman Basri mengatakan, emua Kades saat ini tengah di BAP oleh inspektorat.

"Banyak desa yang ada temuan sementara Inspektorat lagi turun ke desa-desa, " katanya, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, jika ada temuan berat dalam pemeriksaan maka Kades bisa diberikan sanksi hingga pemecatan.

"Pokoknya semua diperiksa, ada temuan inspektorat, baru diusulkan ke Tim, jika ada temuan yang berat, bisa diberhentikan sementara, atau bisa diberhentikan permanen, tergantung dari hasil dari inspektorat."

"Nanti tim yang melihat baru diserahkan ke pimpinan pak bupati, nanti kebijakan kepala daerah, " tegas Sulaiman Basri.

Baca juga: Kapan Jemaah Haji Maluku Utara 2025 Berangkat ? Cek Jadwalnya di Sini

Sulaiman bahkan terang-terang mengaku persoalan tersebut tidak berkaitan dengan Pilkada kemarin.

"Jadi ada beberapa desa yang ditemukan itu berat, termasuk kode etiknya, jadi tidak ada masalah pilkada ya, karena masalah ini kan dana desa yang banyak disalahgunakan, tidak sesuai dengan RAB-nya."

"Ada yang tidak sesuai dengan belanja yang digunakan, barangnya tidak ada, tapi pencairan suda selesai, jadi ada banyak, jadi tetap ada kepala desa yang dapat sanksi berat, jadi ada dua itu, temuan inspektorat dan laporan masyarakat, " tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved