Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Bendahara Biro Umum Setda Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Mantan Bendahara Biro Umum Setda Maluku Utara dinilai bersalah menyalahgunakan uang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliar rupiah

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasipenkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga (kanan) dan M Bahtiar Husni selaku kuasa hukumnya Atan. Atan dinilai bersalah menyalahgunakan uang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliar rupiah 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku Utara.

Tersangka itu bernama Muhammad Syahrastani alias Atan (38) warga di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara.

Atan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintah daerah.

Pada ada unit Makan minum (Mami) dan perjalanan dinas sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Baca juga: Plang Larangan Aktivitas Pembukaan Lahan di Kelurahan Ngade Ternate Dipasang

Penetapan tersangka ini dibuktikan dengan surat penetapan dengan nomor : Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025 pada 14 April 2025 ditandatangani oleh Jaksa Utama Muda Herry Ahmad Pribadi.

"Memang klien kami kemarin ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, "kata Kuasa Hukumnya Atan, Bahtiar Husni, Kamis (17/4/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangkan, namun Atan lanjut Bahtiar, tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

"Klien kami selama ini membantu kasus ini ke penyidik, seharusnya dijadikan justice collaborator, bukan tersangka, "pintanya.

Seharusnya kasus ini, penyidik Kejati Maluku Utara harus juga menetapkan aktor-aktor utama sebagai tersangka.

"Kami desak bukan saja klien kami, namun ada orang lain juga harus dijadikan tersangka."

"Mereka yang menggunakan anggaran, kenapa saat ini mereka berkeliaran bebas, "desaknya.

Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengaku informasi ini benar dilakukan penyidik.

"Kalau tidak salah, informasi saya dapat ada penetapan, namun sekarang saya belum terima suratnya karena saat ini saya masih tugas di luar nanti dicek kembali, "singkatnya mengakhiri.

Diketahui kasus tersebut yang diusut Kejaksaan Tinggi Maluku Utara penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi.

Di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved