Mantan Bendahara Biro Umum Setda Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Mantan Bendahara Biro Umum Setda Maluku Utara dinilai bersalah menyalahgunakan uang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliar rupiah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku Utara.
Tersangka itu bernama Muhammad Syahrastani alias Atan (38) warga di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara.
Atan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintah daerah.
Pada ada unit Makan minum (Mami) dan perjalanan dinas sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Baca juga: Plang Larangan Aktivitas Pembukaan Lahan di Kelurahan Ngade Ternate Dipasang
Penetapan tersangka ini dibuktikan dengan surat penetapan dengan nomor : Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025 pada 14 April 2025 ditandatangani oleh Jaksa Utama Muda Herry Ahmad Pribadi.
"Memang klien kami kemarin ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, "kata Kuasa Hukumnya Atan, Bahtiar Husni, Kamis (17/4/2025).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangkan, namun Atan lanjut Bahtiar, tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
"Klien kami selama ini membantu kasus ini ke penyidik, seharusnya dijadikan justice collaborator, bukan tersangka, "pintanya.
Seharusnya kasus ini, penyidik Kejati Maluku Utara harus juga menetapkan aktor-aktor utama sebagai tersangka.
"Kami desak bukan saja klien kami, namun ada orang lain juga harus dijadikan tersangka."
"Mereka yang menggunakan anggaran, kenapa saat ini mereka berkeliaran bebas, "desaknya.
Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengaku informasi ini benar dilakukan penyidik.
"Kalau tidak salah, informasi saya dapat ada penetapan, namun sekarang saya belum terima suratnya karena saat ini saya masih tugas di luar nanti dicek kembali, "singkatnya mengakhiri.
Diketahui kasus tersebut yang diusut Kejaksaan Tinggi Maluku Utara penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi.
Di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin.
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.