Kejati Maluku Utara Diminta Tetapkan Aktor Utama Kasus MAMI dan WKDH sebagai Tersangka
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta menyeret tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan WKDH
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta menyeret tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Anggaran Mami dan WKDH itu diketahui melekat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara 2022.
Pasalnya, dalam kasus ini Kejati baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara, berinisial MS alias Muhammad Syahrastani.
Baca juga: Jelang Hari Buruh 1 Mei, Polda Maluku Utara Hingga BIN Warning 3 Wilayah Pertambangan
“Penetapan tersangka kepada klien kami (Syahrastani) terlihat pilih kasih dalam proses hukum,” kata M. Bahtiar Husni, kuasa hukum Syahrastani, Jumat (18/4/2025).
Bahtiar menjelaskan, saksi dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik yang mengarah ada beberapa aktor penikmat anggaran tersebut. Namun, penetapan tersangka hanya kliennya sendiri.
Ia menilai, proses hukum yang dijalankan Kejati Maluku Utara tebang pilih, karena ada faktor lain yang sengaja didiamkan.
“Ini ada apa dengan penyidik, kami sempat mempertanyakan hal itu tapi alasan penyidik. Saya menganggap itu alasan klasik kalau kemudian itu akan diprint,” tuturnya.
Bahtiar menyampaikan, semua perkara korupsi bisa sprint sesuai dengan peranannya. Namun, dalam hal penetapan tersangka seharusnya secara bersamaan, sehingga tidak terkesan ada pihak yang dilindungi.
Dirinya juga mempertanyakan komitmen Kepala Kejati, Herry Ahmad Pribadi, dalam proses penegakan tindak pidana korupsi di Maluku Utara tanpa kompromi.
“Seharusnya Kejati menjalankan niat dan fungsinya yang tidak melihat tersangka lain sebagai orang yang memiliki jabatan."
Baca juga: Komisi III DPRD Ternate Sebut Fasilitas Damkar Tak Layak
"Kami sangat berharap Kajati Maluku Utara tidak tebang pilih dalam proses hukum agar ada keadilan kepada klien kami,” ungkapnya.
Direktur YLBH Maluku Utara itu menegaskan bahwa kliennya hanya diperintahkan atasannya saat itu untuk membayar.
“Yang jelas pada perkara ini klien kami hanya disuruh membayar hal-hal yang diperintahkan atasan,” pungkasnya. (*)
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.