Rudapaksa di Halsel
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan 7 pria sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan 7 pria sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa siswi SMP hingga hamil.
Peentapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 46.a/IV/2025/Satreskrim.
Tujuah pria yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, dan AD alias Abdulrahman.
Baca juga: Penyaluran Dana Bagi Hasil Disoal, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyerat para terduga pelaku lainnya.
Karena berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku sebanyak 16 orang.
"Masih ada 9 nama lainnya yang saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman alamat bukti," ujar Hendra, Kamis (17/4/2025).
Menurutya, proses penanganan kasus ini dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum demi memastikan setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang kuat dan valid.
Hendra juga menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru.
"Kami mengutamakan ketelitian dalam penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak,” tandasnya.
Kronologi Kasus
Korban mengakui ia dirudapaksa oleh 16 pria dewasa. Yang salah satu pelakunya bekerja sebagai ojek bernama Hamza Ali (50).
Di mana, ia dirudapaksa oleh Hamza Ali di dalam rumah ketika masih duduk di kelas 1 SD.
Korban sempat melawan, namun tak berdaya. Usai melancarkan aksinya, Hamza Ali mengancam korban agar tak buka suara seraya diberikan uang Rp50 ribu.
Sejak dirudapaksa, korban mengaku diminta Hamza Ali untuk melayaninya hingga duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Kalau Om Ojek itu ulang-ulang, itu saya masih SD. Lain kali dibuat di rumah dan di kebun. Tapi paling banyak di kebun," kata korban seraya meneteskan air mata.
Selain Hamza Ali, korban mengatakan ia juga dirudapaksa oleh Yeni Arif alias Noris (62) dengan motif yang sama seperti Hamza Ali, Noris mengancam dan memberikan uang untuk tutup mulut.
Mirisnya, dua oknum guru juga diduga ikut terlibat. Korban menyebut mereka adalah Fardi guru SDN dan RK alias Rifai Kepala Sekolah MIS.
"Mereka mabuk. Itu kejadian 2024, saya dapat kasih doi (uang) Rp100 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Tauhid Soleman Buka Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits Tingkat Kota Ternate
Korban mengatakan, sudah tidak terlalu menghafal waktu dan tempat kejadian tersebut. Namun ia merinci 16 nama pria dewasa itu.
Mereka adalah Hamza Ali (50), Yeni Arif alias Noris (62), Rizal, Ai, Alwi (62), Rahman Zen alias Cemen, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa alias Tafa, Iksan, Muhammad Dong, Rusli Sangaji alias Loka, Cecen, Said Usman alias Sahbandar, dan Jakmal Bilatu alias Ade.
"Terkahir itu tanggal 18 Februari 2025 (saya dirudapaksa), itu Om Yeni. Tapi kalau nama-nama yang saya bilang itu mereka juga. Saya dapat kasih doi (uang) dan diancam. Kalau saya buka (suara), itu mereka lapor dan permalukan saya," tutur korban. (*)
Larikan Diri Usai Jadi Tersangka, 2 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Diburu Polres Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Demo Polsek Obi Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Bertambah, Kapolres: Total 14 Orang |
![]() |
---|
Berkas 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masuk JPU, 9 Lainnya Menyusul |
![]() |
---|
3 Penyidik Kasus Rudapaksa di Halmahera Selatan Diadukan ke Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.