Pemkot Ternate
Seleksi Jabatan Direktur Utama Perumda Ake Galela Ternate Digelar Desember 2025
Proses seleksi jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate akan berlangsung pada bulan Desember 2025
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Proses seleksi jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, akan berlangsung pada bulan Desember 2025.
Demikian disampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat ditemui pada Sabtu (19/4/2025).
Tauhid menegaskan, penetapan jabatan definitif Dirut Perumda akan dilakukan melalui proses seleksi.
Baca juga: Tingkatkan Kenyamanan Pasien, RSUD Chasan Boesoirie Ternate Ubah Skema Pelayanan Obat
"Semua akan diproses secara bersamaan, karena masa jabatan masing-masing berakhir di bulan Desember,” tuturnya.
Tauhid menjelaskan, proses seleksi ini tidak hanya melibatkan jabatan Dirut, tetapi juga direksi dan dewan pengawas.
“Ini akan ada format baru yang harus diterapkan, mengingat adanya regulasi terbaru yang mengharuskan kita untuk melakukan seleksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, H. Usman M, meminta Tauhid Soleman menetapkan Dirut Perumda Air Minum Ake Gaale definitif untuk menggantikan pejabat pelaksana tugas (Plt).
"Penegasan ini mengingat bahwa Muhammad Syafei menjabat Plt. Dirut Perumda Ake Gaale Ternate sejak tahun 2022 hingga 2025. Selain itu, Syafie juga Kepala DLH Kota Ternate." ujarnya.
Ia menyampaikan, landasan hukum yang mengatur status dan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Di mana, UU ini menjadi dasar pengaturan manajemen ASN, termasuk ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan.
"PNS dilarang memegang jabatan sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN dan BUMD," ujarnya.
Larangan ini bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) fokus pada tugas utamanya sebagai pelayan publik.
Selain itu, kata politisi PKB ini, PP Disiplin PNS mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar aturan, termasuk larangan rangkap jabatan.
Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
"Tidak bisa sampai dua tahun, terlalu lama, sudah harus diganti," tegasnya.
Baca juga: Seleksi Calon Paskibraka Taliabu 2025, Empat Peserta Disiapkan ke Tingkat Provinsi
Dinkes Ternate Keluhkan Penutupan Insinerator, Limbah Medis Tak Terangkut Selama Sebulan |
![]() |
---|
Pemkot Ternate Usulkan 3.645 Honorer Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Jalan Nasional di Ternate Rusak, Tauhid Soleman Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Pemkot |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Perda Nomor 1 Tentang RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan, Amin Subuh Tekankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.