Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Morotai

42 Kades di Morotai Jalani Sidang Kode Etik atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

"Tujuan kita adalah pembinaan, agar tertibnya dalam pengelolaan keuangan desa, "kata Plt Kadis PMD Pulau Morotai Jamaluddin

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Plt Kadis PMD Pulau Morotai, Maluku Utara Jamaluddin saat diwawancarai Tribunternate.com, Senin (21/4/2025). Ia mengatakan banyak kades tidak bisa membuktikan laporan keuangan yang telah dilakukan 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - 42 desa di Kecamatan Morotai, Maluku Utara tengah jalani sidang kode etik.

Perihal itu disampaikan Plt Kadis PMD Pulau Morotai Jamaluddin saat diwawancarai Tribunternate.com pada Senin (21/4/2025).

"Pelaksanaan sidang sudah berjalan di 42 desa, dan 2 desa tidak hadir karena yang bersangkutan sakit."

"Yang tidak hadir itu Desa Sangwo Induk dan Desa Loleo, "papar Jamaluddin.

Baca juga: DPRD Belum Terima Dokumen Ranperda Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Taliabu Barat 

Meskipun pertanggungjawaban atas laporan penggunaan anggaran desa yang tidak mampu dibuktikan di saat audit Inspektorat.

Namun mereka masih masuk dalam lingkaran pembinaan oleh pemerintah daerah.

"Tujuan kita adalah pembinaan, agar tertibnya dalam pengelolaan keuangan desa."

"Karena dana desa harus betul dimanfaatkan untuk masyarakat. Dan apa yang terjadi sekarang adalah kelalaian kepala desa, "bebernya.

"Memang dalam proses ini, ada dugaan temuan-temuan yang dilakukan kepala desa."

"Seperti nota-nota belanja belum lengkap (berdasarkan hasil audit inspektorat), "sambungnya.

Ada langkah yang harus dipenuhi untuk tidak terjerat hukum?, Para kades yang diduga menyalahgunakan anggaran harus memenuhi bukti-bukti akurat.

"Oleh karena itu, mereka harus kasih lengkap (bukti-bukti), supaya permasalahan temuan-temuan selesai."

"Yang pada umumnya mereka itu ada dugaan tidak tertibnya pengelolaan keuangan desa, bahkan juga ada yang fiktif, "cetusnya.

Sementara desa-desa yang lainnya juga tengah diperiksa oleh Inspektorat.

"Dari 42 desa yang telah melakukan sidang kode etik, dan kemudian sisanya itu sementara kita berjalan terus."

"Jadi bukan hanya pilih-pilih, dan ini berjalan terus, dan tidak ada kepentingan lain."

"Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan tertibnya pengelolaan keuangan desa, "harap Jamaluddin.

Jamaluddin mengaku sejauh ini belum ada kades yang dipecat terkait masalah ini.

"Yang jelas tim akan memutuskan, kalau mereka betul-betul terlihat melanggar kita ada tindakan sanksi kepada. Menyangkut masalah sanksi, kita lihat saja nanti."

"Belum sampai pemecatan, yang terpenting ada sanksi-sanksi yang merupakan proses pembinaan, dan mereka harus tanggung jawab."

"Kalau pemberhentian sementara, dan barangkali sampai ke tingkat itu kita akan pemberhentian."

"Kalau pemberhentian permanen, harus ada proses-proses lebih dalam lagi, "papar Jamaluddin.

Tapi jika tak mampu mempertanggungjawabkan dengan penyalahgunaan anggaran desa yang besar, maka bisa dipecat.

"Kalau mereka tidak mampu menyelesaikan bukti-bukti bisa pemecatan permanen, karena itu kasusnya bisa diserahkan ke pihak aparat penegak hukum, "tegasnya.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Geser Anggaran 10 OPD Tanpa Pesetujuan DPRD

Sehingga Jamaluddin berharap agar kepala desa bisa menyelesaikan masalah ini dengan melengkapi laporan keuangan.

"Kami harap seluruh kepala desa harus pro aktif dalam menyelesaikan kekurangan-kekurangan itu (laporan)."

"Sehingga pada 2025, tidak ada lagi masalah dalam pengelolaan keuangan desa dan bisa dipertanggungjawabkan, "imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved