Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate

Aksi Pencurian Seorang Wanita Berakhir di Kepolisian, Pelaku Gasak Sejumlah Skincare di Ternate

“Jadi anggota kita amankan terlapor setelah adanya laporan dari korban atas nama Sahrin H Aras dalam hal ini pemilik toko,”

Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
Dok. Polsek Ternate Utara
KASUS PENCURIAN - Seorang wanita berinisial S alias Yanti (28) ditangkap anggota Resmob Serigala Polsek Ternate Utara, Senin (21/4/2025). Ia berhasil membawa kabur dan menjual sebagian kosmetik. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang wanita berinisial S alias Yanti (28) ditangkap anggota Resmob Serigala Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Yanti ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di salah satu toko di lingkungan RT 001/RW 003 Kelurahan Makassar Barat.

“Jadi anggota kita amankan terlapor setelah adanya laporan dari korban atas nama Sahrin H Aras dalam hal ini pemilik toko,” kata Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin, Senin (21/4/2025).

Terduga pelaku berhasil membawa kabur puluhan barang dari toko.

Namun tak lama pelaku berhasil ditangkap di lingkungan Ngidi, Kelurahan Makassar Barat.

“Dari pengungkapan itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan anggota,” jelasnya.

Sedangkan sebagiannya lagi sudah dijual oleh Yanti.

Baca juga: Omongan Enzo Maresca soal Pedro Neto dan Liga Champions Bikin Fans Chelsea Kesal: Cepat Pecat

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Mahasiswi Dirudapaksa Pacar - Daerah di Malut dengan Ruas Jalan Rusak Berat

“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan ke Polsek untuk diproses lanjut. Pelaku ini juga dari hasil pengakuan ia sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan aksi yang sama,” pungkasnya.

Berikut daftar barang bukti yang disita polisi:

  • Dua krim wajah berukuran 23 gram
  • Dua krim wajah berukuran 46 gram
  • Dua krim wajah berukuran 100 gram
  • Dua sabun cuci muka berukuran 100 gram
  • Dua sabun cuci muka berukuran 100 ml
  • Satu shampoo berukuran 160ml
  • Satu shampoo berukuran 170ml
  • Tiga botol parfum berukuran 100 ml
  • Empat botol parfum berukuran 50 ml

Berikut barang curian yang berhasil dijual pelaku:

  • Dua lusin botol minyak kayu putih berukuran 60 ml
  • Empat lusin botol minyak kayu putih berukuran 120 ml
  • Enam botol minyak tawon berukuran 30 ml
  • Satu pack minyak gosok berukuran 60 ml

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved