Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Piutang Pajak Daerah Rp9,27 Miliar, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Perintah Bapenda Tindak Tegas

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat piutang pendapatan sektor pajak daerah mencapai Rp 9,272 miliar

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Piutang Pajak Daerah Rp9,27 Miliar, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Perintah Bapenda Tindak Tegas
Dok : Adpim Malut
UTANG - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat piutang pendapatan sektor pajak daerah mencapai Rp 9,272 miliar.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menagih piutang tersebut, terutama kepada perusahaan-perusahaan tambang.

Dalam keterangannya usai rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sherly Laos menyampaikan bahwa penagihan baru terealisasi sebesar Rp300 juta dari total piutang.

Baca juga: Pilkada Taliabu 2024, Aliong Mus: Pleno Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putuskan MK

“Saya sudah perintahkan Bapenda untuk segera melayangkan surat resmi kepada pihak-pihak yang menunggak, khususnya perusahaan tambang. Piutang sebesar ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sherly, Kamis (25/4/2025).

Sementara itu, Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, menjelaskan bahwa piutang tersebut terdiri atas pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, dan pajak air permukaan.

"Yang paling besar nilainya berasal dari 1 perusahaan tambang di Halmahera Utara, dan 1 lagi perusahaan tambang di Halmahera Tengah," ungkapnya.

Ia berharap para penunggak segera melunasi kewajibannya bulan ini.

Zainab menuturkan,  pajak daerah memiliki sifat memaksa karena merupakan salah satu komponen utama pendapatan asli daerah (PAD), berbeda dengan retribusi daerah yang lebih bersifat pelayanan.

"Kontribusi terbesar PAD kita datang dari pajak daerah, sementara retribusi masih relatif kecil, meskipun beberapa OPD seperti RSU Sofifi dan RSJ Sofifi justru mampu melampaui target pendapatan," jelasnya.

Zainab juga menyinggung peran 13 OPD pengelola retribusi, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP, agar lebih aktif dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

Baca juga: Ini yang Dibahas Dirjen Keuda Kemendagri dan Pemkot Ternate saat Bertemu

Piutang terbesar, kata Zainab, berasal dari enam kabupaten/kota di Malut dengan rincian sebagai berikut:

Halmahera Utara: Rp 5,796 miliar

Halmahera Tengah: Rp 1,757 miliar

Halmahera Timur: Rp 644 juta

Pulau Taliabu: Rp 703 juta

Kota Ternate: Rp 239 juta

Kepulauan Sula: Rp 132 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved