Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Kondisi Jalan Provinsi di Daratan Halmahera Maluku Utara Disorot

Menurutnya, sebagian besar ruas jalan lintas provinsi di Halmahera seperti di Halmahera Selatan, Tengah, Timur dan Utara rusak dan sulit dilalui

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Amri Bessy
KOMENTAR: Anggota Fraksi PKB DPRD Maluku Utara Muksin Amrin saat diwawancarai belum lama ini. Kali ini ia menyoroti kondisi jalan provinsi di daratan halmahera 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - DPRD Maluku Utara menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan provinsi di daratan Halmahera, yang hingga kini masih bermasalah dan belum dapat diakses secara optimal oleh masyarakat.

Anggota Fraksi PKB DPRD Maluku Utara Muksin Amrin menegaskan, hal ini dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus LKPJ Gubernur tahun anggaran 2024 yang berlangsung di Sofifi baru-baru ini.

"Soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, saya sepakat sepenuhnya agar diarahkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, sebagaimana rekomendasi Pansus LKPJ, "ujar Muksin.

Menurutnya, sebagian besar ruas jalan lintas provinsi di Halmahera seperti di Halmahera Selatan, Tengah, Timur dan Utara rusak dan sulit dilalui.

Baca juga: Alasan Menohok Istri Oknum Polisi di Ternate yang Jual Minyak Tanah di Atas HET

Walhasil, aktivitas ekonomi dan mobilitas warga terganggu karena minimnya akses yang layak.

"Persoalan ini salah satunya disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Bahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini untuk infrastruktur jalan masih dalam tahap evaluasi."

"Maka ke depan, mulai tahun anggaran 2026, PAD dari sektor pajak kendaraan harus lebih difokuskan pada belanja modal untuk perbaikan ruas jalan, "pintanya.

Muksin juga mengkritisi pola kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kerap menyerahkan dokumen APBD Induk dan Perubahan dalam waktu yang terlalu mepet.

Baca juga: Cole Palmer Bakal Mau Kembali ke Manchester tapi ke Man United: Bintang Chelsea Terbuka

Hal ini menurutnya membatasi waktu pembahasan DPRD, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pengawasan dan pengambilan keputusan anggaran.

"Dokumen APBD jangan diserahkan saat tenggat sudah dekat. DPRD butuh waktu yang cukup untuk membahas secara mendalam, agar hasilnya tidak asal-asalan, "kata Muksin Amrin.

Sembari berharap, mulai tahun 2026, penyusunan dan penyampaian dokumen anggaran bisa lebih tepat waktu dan sesuai dengan siklus perencanaan, sehingga pembahasan berjalan efektif dan hasilnya lebih berdampak ke masyarakat luas. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved