Morotai
Sengketa Lahan Lingkar Bandara Pitu Morotai, BPN Akui TNI AU Penuhi Syarat Administrasi Sertifikat
Secara aturan, tanah seluas 600 hektare tersebut sah milik TNI AU karena saat diajukan ke BPN tidak ada klaim dari masyarakat.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pulau Morotai Syamsuddin Abubakar menyampaikan, sertifikat tanah seluas 600 hektare di lingkar Bandara Pitu, Maluku Utara, yang diajukan oleh TNI AU secara administrasi memenuhi persyaratan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Masyarakat Lingkar Bandara yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pulau Morotai, bertempat di ruang rapat DPRD Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Morotai, Maluku Utara, Selasa (6/5/2025).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morotai, Muhamad Rizki didampingi Wakil Ketua, Jainudin Papala, dihadiri anggotanya, pihak BPN, dan Komite Masyarakat Lingkar Bandara.
RDP digelar dengan tujuan menyelesaikan sengketa lahan antara TNI AU dan masyarakat Morotai.
Secara aturan, tanah seluas 600 hektare tersebut sah milik TNI AU karena saat diajukan ke BPN tidak ada klaim dari masyarakat.
Hal itu yang menjadi dasar dikeluarkannya sertifikat tanah.
"Terkait dengan administrasi secara aturan kami, bahwa tanah ini bisa disertifikatkan karena itu memenuhi syarat-syarat tertentu. Dan hari ini saya sampaikan pada hadiri bahwa Angkatan Udara memenuhi syarat itu untuk disertifikatkan, karena berdasarkan administrasi yang disampaikan kepada kami," kata Syamsuddin.

Jika masyarakat menganggap tanah itu bersengketa, seharusnya saat pengajuan sertifikat oleh TNI AU ke BPN ada sanggahan yang dimasukkan sesuai tenggat waktu yang diberikan.
"Karena pada saat pengajuan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan selama 14 hari dan tidak ada yang keberatan, maka sistem kami jalan. Bila ada yang menggugat atau menyanggah dengan waktu selama 14 hari itu, maka kami memerintahkan untuk menyelesaikan. Apabila menyelesaikan dengan tempo yang ada, karena sampai dengan saat ini tidak ada gugatan yang masuk selama 14 hari itu, kalaupun ada terus kami tidak indahkan kami siap digugat," tegasnya.
Jika dianggap bermasalah, maka otomatis sistem akan menolak.
"Sebagai kantor pelayanan karena secara administrasi memenuhi maka kami tindaklanjuti berdasarkan prosedur. Kami tidak akan tindaklanjuti, apabila tanah ini terdapat masalah yang akan disampaikan, karena jika dipermasalahkan di sistem kami akan menolak,"pungkasnya.
Anggota DPRD Fraksi Demokrat H Zainal Karim menegaskan, warga sendiri tidak tahu jika bisa menyanggah ketika TNI AU mengajukan sertifikat ke BPN Morotai.
"Saya tanyakan, apakah pada saat waktu diberikan itu ada informasi? Kan tidak ada, maka itu kami minta ini penting kiranya harus ada bukti-bukti yang betul. Kasihan lahan warga di sekitar semuanya dipatok oleh TNI AU, kami mohon jika bisa ditangguhkan dulu," pintanya.
Baca juga: Pantau UN di SMP Negeri 6 Halmahera Selatan, Helmi Muchsin Dapat Keluhan Fasilitas Sekolah
Baca juga: 3 Kecamatan di Pulau Taliabu Maluku Utara Belum Tersentuh Listrik
Hal serupa juga ditegaskan oleh anggota DPRD Morotai ainnya, seperti Darmin Wairo.
Usai RDP, Rizki mengatakan bahwa rapat tersebut belum menemukan titik terangnya.
Maka, rapat bakal digelar kembali dengan menghadirkan semua pihak.
"Jadi rapat tadi belum ada titik temunya, hanya kita dengar dari pihak BPN dan juga masyarakat lingkar bandara itu. Nanti kita tindaklanjuti rapat ini, nanti kita juga menyurat ke TNI AU juga," tutupnya.(*)
Erwin Sutanto Kritik Pemberhentian 11 Kades dan Beasiswa oleh Pemkab Morotai |
![]() |
---|
100 Hari Kerja Pemerintahan Rusli-Rio, Ini Sejumlah Catatan Fraksi PSI DPRD Morotai |
![]() |
---|
Pemkab Morotai Abaikan Jalan Rusak di Pelabuhan Bongkar Muat BBM Desa Waringin |
![]() |
---|
Tak Hanya Hukum Bisnis, Unipas Morotai Bakal Buka Program Studi Pariwisata |
![]() |
---|
Sinkronisasi Data Jadi Kendala, Bansos Rp 2 Juta untuk Janda dan Lansia Morotai Belum Direalisasikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.