Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Pulau Taliabu

Sekwan DPRD Taliabu Bantah Isu Pakai PIN Emas Palsu

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Pulau Taliabu, Mansuh Mudo meluruskan isu 20 anggota DPRD periode 2024-2029 dikabarkan menggunakan PIN emas palsu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com
PIN - Kantor DPRD Pulau Taliabu, dari arah depan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Pulau Taliabu, Mansuh Mudo meluruskan isu 20 anggota DPRD periode 2024-2029 dikabarkan menggunakan PIN emas palsu.

Kabar tersebut menurut Mansuh Mudo tidak benar, melainkan kadar karatnya yang dikurangi.

Mansuh mengaku, mengenai PIN itu semula disepakati sebagai syarat pelantikan DPRD.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Bakal Panggil Dinas PUPR Terkait Proyek Jalan Pulau Makian

"Karena saat PIN tiba di Bobong waktu hanya tersisa 1 hari pelantikan jadi tidak sempat dicek kembali, ternyata terjadi miskomunikasi dengan pihak pembuatan PIN, ternyata pin yang dicetak 22 karat bukan 23 karat sesuai pesanan," terang Mansuh, Rabu (7/5/2025).

Lanjutnya, untuk persoalan PIN 20 anggota DPRD Pulau Taliabu sudah selesai dengan emas 23 karat berat 10 gram.

"Jadi soal PIN palsu itu tidak benar, dan masing-masing sudah terima PIN emas tersebut," ujarnya.

Baca juga: Sinergi Strategis PLN dan Pemkab Buru Selatan: Menyalakan Asa, Menerangi Masa Depan

Terpisah, Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh Nuh Hasi membenarkan bahwa PIN emas sudah diteim ketika menghadiri Bimtek di Jakarta.

"Jadi PIN itu bukan palsu tapi kadar emas nya tidak sesuai spek, namun itu sudah ganti oleh pihak penyedia," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved