Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Pulau Taliabu

RPJMD Taliabu 2025-2030 Belum Rampung, DPRD Ingatkan Dampaknya ke Pembangunan

"Kalau dokumen ini belum selesai maka arah kebijakan anggaran akan kehilangan pijakan hukum dan logika, "kata Ketua Komisi II DPRD Taliabu Budiman L

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
KOREKSI: Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun. Di mana ia meingatkan pemerintah daerah agar mempercepat penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 
Ringkasan Berita:1. Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun menilai waktu penyelesaian dokumen strategis terlalu singkat
2. Budiman: RPJMD adalah kompas pembangunan daerah
3. RPJMD juga sebagai dasar dalam menyusun rencana strategi (Renstra) OPD, RKPD maupun APBD tahunan

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun meingatkan pemerintah daerah agar mempercepat penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.

Ia menilai waktu penyelesaian dokumen strategis tersebut terlalu singkat dan berpotensi mengganggu sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran daerah pada 2026.

"RPJMD adalah kompas pembangunan daerah. Kalau dokumen ini belum selesai sementara kita sudah masuk tahap pembahasan KUA-PPAS 2026, maka arah kebijakan anggaran akan kehilangan pijakan hukum dan logika perencanaan yang semestinya, "tegas kepada Tribunternate.com, Rabu (22/10/2025).

Diterangkan, RPJMD menjadi arah pembangunan 5 tahun ke depan. RPJMD juga sebagai dasar dalam menyusun rencana strategi (Renstra) OPD, RKPD maupun APBD Tahunan.

Baca juga: Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti 5 Perkara Incrah, Didominasi Kasus Seksual Anak

Sehingga penyusunan dokumen RPJMD tidak bisa lambat. RPJMD menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (4) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

PROYEK: Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara Budiman L Mayabubun beberkan permasalahan anggaran proyek pekerjaan pembangunan ISDA. Foto: La Ode Havidl
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Serta Permendagri nomor 86 tahun 2017, terkait dengan pedoman teknis penyusunan RPJMD.

Kemudian dia menambahkan, RPJMD harus disusun berbasis data dan analisis publik.

"Kalau RPJMD terlambat, otomatis seluruh turunan dokumen perencanaan, mulai dari Renstra dinas, RKPD, sampai APBD akan kehilangan dasar hukum."

Baca juga: Kasus Bullying Sesama Siswi SMA Negeri 7 Taliabu Naik Tahap Penyidikan

"Itu bisa berimplikasi pada ketidak terpaduan program, dan pada akhirnya pelayanan publik menurun, "terangnya.

Atas keterlambatan ini, komisi yang dibidanginya akan memanggil Kepala Bappeda dalam waktu dekat untuk pertanyakan progres penyusunan dokumen.

"Kita tidak ingin melihat pola lama berulang. Pemerintah harus serius, karena tanpa RPJMD yang sah, arah pembangunan bisa keluar dari koridor hukum, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved