Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Bentuk Pansus RPJMD 2025-2029

DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi. Gani
RAPAT - Suasana beralangsungnya rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, dengan agenda pembentukan Pansus RPJMD tahun 2025-2029, Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Ketua dan anggota Pansus sudah ditetapkan dan disampaikan melalui rapat paripurna ke-14 masa persidangan II tahun 2025, Jumat (9/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mengatakan bahwa pihaknya diberi waktu selama 10 hari untuk menyiapkan rancangan awal RPJMD.

Baca juga: Sherly Laos Bicara Hati ke Hati dengan Menpora Dito Ariotedjo, Bahas Masa Depan Pemuda Maluku Utara

Selanjutnya, DPRD menyamapaikan rancangan awal itu ke Pemprov Maluku Utara untuk kelanjutan pembahasan RPJMD oleh Pansus.

"Jadi Pansus ini lebih ke Ranwal, dan sesuai ketentuan kita diberi waktu 10 hari. Setelah itu kita bahas sekitar 1 atau 2 bulan, baru finalisasi penetapan (RPJMD)," ujar Muslim.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, RPJMD adalah dokumen daerah yang lahir dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati.

Oleh sebab itu, harus ada penyelarasan sehingga penting untuk dibahas oleh DPRD. Hal ini dilakukan agar program 5 tahun ke depan yang dirancang, selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati.

"Selain visi-misinya Bupati, kita juga mengacu pada Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMN, termasuk asta cita Presiden. Maka penting dilakukan pembahasan dalam rangka penyelarasan," jelasnya.

Baca juga: Paul Merson Prediksi Skor Newcastle vs Chelsea, Legenda Arsenal: Saya Kaget kalau sampai Dapat Poin

Muslim menambahkan, jika ada program-program yang dituangkan dalam RPJMD tidak sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, RPJPD, RPJMN, serta asta cita Presiden, maka akan dikoreksi.

Pasalnya, dokumen RPJMD akan dibawa ke Pemprov Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Jadi sebelum difinalkan, dikonsultasikan lagi ke pemerintah pusat lagi untuk dievaluasi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved