Pemprov Malut
Pemprov Malut Fasilitasi Mediasi Perusahaan Tambang dan Masyarakat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah.
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui mediasi antara PT Tri Usaha Baru (TUB) dan perwakilan masyarakat lingkar tambang, yang digelar di Ruang Rapat Bidadari, Kantor Gubernur Maluku Utara, Kamis (15/5/2025).
Mediasi ini dipimpin Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, didampingi Kapolda Maluku Utara, Sekretaris Provinsi (Sekprov), Sekretaris Komisi III DPRD, serta Bupati Halmahera Barat, Bupati Halmahera Utara, unsur Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca juga: Dinas PUPR Maluku Utara Pastikan Perbaikan Jembatan Rusak di Halmahera Selatan
PT TUB, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan emas dan beroperasi di Desa Roko, Halmahera Utara, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keluhan dari masyarakat sekitar terkait hak ganti rugi dan dampak lingkungan tambang.
“Pemerintah mendukung investasi, karena itu bagian dari kemajuan daerah. Namun, investasi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama harus menjadi landasan utama,” tegas Sarbin Sehe.
Ia menekankan bahwa potensi besar Maluku Utara hanya akan bermakna jika dibarengi dengan komitmen nyata dari investor, untuk menghormati hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, mengapresiasi atas inisiatif pemerintah provinsi yang memfasilitasi mediasi secara terbuka.
“Terima kasih kepada semua pihak yang hadir. Semoga pertemuan ini menjadi titik awal solusi yang adil bagi warga Desa Roko dan PT TUB,” ujarnya.
Senada, Bupati Halmahera Barat, James Uang, berharap persoalan antara perusahaan dan masyarakat tidak berlarut-larut.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mendukung investasi yang berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Sarbin Sehe mengakhiri pertemuan dengan menegaskan bahwa tujuan utama mediasi ini adalah menciptakan harmoni antara investasi dan kepentingan rakyat.
“Mediasi hari ini tidak hanya soal bisnis, tetapi soal persatuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.
Baca juga: Kemensos Percepat Operasional Sekolah Rakyat di Maluku Utara, Fokus Keluarga Miskin Ekstrem
Mediasi ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama menjaga stabilitas dan kemajuan daerah.
Berdasarkan berita acara yang disepakati, terdapat lima poin penting sebagai hasil dari pertemuan tersebut:
1. PT TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi berdasarkan hasil penilaian dari tim ahli independen (Tim Apraisal)
Pemprov Malut dan BIG Perkuat Kerja Sama Geospasial, Fokus Tingkatkan SDM dan Infrastruktur Data |
![]() |
---|
Tahun Depan, Pemprov Malut Gandeng PT Dafra Bangun Industri Telur dan Pabrik Pakan |
![]() |
---|
Pemprov Malut Prioritaskan Jalan Tani dan Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Malut Target Ketahanan Pangan Lewat Pengembangan Sawah dan Hortikultura |
![]() |
---|
Atasi Inflasi, Pemprov Maluku Utara Fokus Kembangkan Hortikultura di 5 Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.