Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Malut Fasilitasi Mediasi Perusahaan Tambang dan Masyarakat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok:Biro Adpim Setda Pemprov Malut
TAMBANG - Rapat mediasi bersama Wagub Malut Sarbin Sehe dengan PT Tri Usaha Baru (TUB), Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah.

Salah satu langkah strategis dilakukan melalui mediasi antara PT Tri Usaha Baru (TUB) dan perwakilan masyarakat lingkar tambang, yang digelar di Ruang Rapat Bidadari, Kantor Gubernur Maluku Utara, Kamis (15/5/2025).

Mediasi ini dipimpin Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, didampingi Kapolda Maluku Utara, Sekretaris Provinsi (Sekprov), Sekretaris Komisi III DPRD, serta Bupati Halmahera Barat, Bupati Halmahera Utara, unsur Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca juga: Dinas PUPR Maluku Utara Pastikan Perbaikan Jembatan Rusak di Halmahera Selatan

PT TUB, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan emas dan beroperasi di Desa Roko, Halmahera Utara, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keluhan dari masyarakat sekitar terkait hak ganti rugi dan dampak lingkungan tambang.

“Pemerintah mendukung investasi, karena itu bagian dari kemajuan daerah. Namun, investasi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama harus menjadi landasan utama,” tegas Sarbin Sehe.

Ia menekankan bahwa potensi besar Maluku Utara hanya akan bermakna jika dibarengi dengan komitmen nyata dari investor, untuk menghormati hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, mengapresiasi atas inisiatif pemerintah provinsi yang memfasilitasi mediasi secara terbuka.

“Terima kasih kepada semua pihak yang hadir. Semoga pertemuan ini menjadi titik awal solusi yang adil bagi warga Desa Roko dan PT TUB,” ujarnya.

Senada, Bupati Halmahera Barat, James Uang, berharap persoalan antara perusahaan dan masyarakat tidak berlarut-larut.

Ia menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mendukung investasi yang berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Sarbin Sehe mengakhiri pertemuan dengan menegaskan bahwa tujuan utama mediasi ini adalah menciptakan harmoni antara investasi dan kepentingan rakyat.

“Mediasi hari ini tidak hanya soal bisnis, tetapi soal persatuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.

Baca juga: Kemensos Percepat Operasional Sekolah Rakyat di Maluku Utara, Fokus Keluarga Miskin Ekstrem

Mediasi ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama menjaga stabilitas dan kemajuan daerah.

Berdasarkan berita acara yang disepakati, terdapat lima poin penting sebagai hasil dari pertemuan tersebut:

1. PT TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi berdasarkan hasil penilaian dari tim ahli independen (Tim Apraisal)

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved