Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Malut Ajukan Pergeseran APBD 2025 ke DPRD, Fokus Program Prioritas dan Kesejahteraan Rakyat

Pemprov Maluku Utara telah mengajukan pemberitahuan pergeseran APBD Tahun 2025 kepada DPRD pada 28 April 2025

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
KEBIJAKAN - Kantor Gubernur Maluku Utara. Pergeseran APBD tahun 2025 telah diajukan ke DPRD, Rabu (21/5/2025). (Foto: Tribunternate.com/Sansul Sardi). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah mengajukan pemberitahuan pergeseran APBD Tahun 2025 kepada DPRD pada 28 April 2025. 

Pergeseran ini merupakan langkah strategis Pemprov Malut dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah sejalan dengan instruksi pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Baca juga: BP2RD Ternate Bakal Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ yang menekankan efisiensi dan realokasi anggaran ke sektor-sektor prioritas.

“Fokus efisiensi diarahkan ke bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, stabilitas harga bahan pokok, ketahanan pangan, serta program-program prioritas lainnya yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelas Purbaya saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Dalam dokumen yang diajukan, terdapat dua pergeseran utama:

Pergeseran pertama tertuang dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Refocusing anggaran ini disebabkan oleh pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp212,3 miliar, serta penyesuaian anggaran untuk mendukung program nasional, seperti subsidi mudik.

Pergeseran kedua dituangkan dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 12 Tahun 2025, juga sebagai perubahan atas Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Realokasi ini diarahkan untuk memperkuat sektor pendidikan melalui program Pendidikan Gratis, kesehatan melalui peningkatan fasilitas layanan, serta sektor ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM, khususnya yang dikelola oleh perempuan.

Menurut Purbaya, langkah ini mencerminkan komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang adaptif, responsif, dan berpihak pada rakyat.

“Pergeseran ini bukan hanya proses administratif, tapi bagian dari strategi pembangunan inklusif yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Seluruh dokumen pergeseran diserahkan secara resmi ke DPRD, disertai lampiran Keputusan Gubernur sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Plh. Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Isman, membenarkan penerimaan surat usulan pergeseran anggaran dari Pemprov.

Baca juga: DPRD Ternate Telusuri Dugaan Pungli di Dinas PUPR

“Suratnya sudah kami terima pada 19 Mei 2025 dan langsung kami teruskan ke Ketua DPRD,” ujar Isman saat dikonfirmasi usai menghadiri kegiatan di Ternate, Rabu (21/5/2025).

Terkait tindak lanjutnya, DPRD akan membahas usulan pergeseran tersebut setelah pembukaan masa sidang resmi.

“Pembahasannya akan dijadwalkan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” pungkas Isman. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved