Kekerasan Terhadap Jurnalis
Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Disidangkan: 3 Terdakwa Akui Perbuatan
Semua terdakwa dengan kompak menjawab kalau semua keterangan itu benar. Para terdakwa juga mengakui perbuatan yang lakukan
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara menggelar sidang terhadap 3 terdakwa pemukulan jurnalis Tribunternate.com bernama M Julfikram Suhadi, Selasa (20/5/2025).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14:30. WIT itu dipimpin oleh Albanus Asnanto selaku Hakim Ketua yang turut didampingi 2 hakim anggota.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus mendengar keterangan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate turut menghadirkan 3 saksi, yang kesemuanya merupakan jurnalis yang melihat langsung peristiwa pemukulan yang dialami korban.
Baca juga: Pekan Depan, Berkas Tahap I Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Dilimpahkan ke Jaksa
Julfikram yang juga merupakan korban dalam keterangannya dihadapan majelis hakim saat ditanya oleh JPU menjelaskan bahwa, pada saat kejadian dirinya yang saat itu sedang meliput aksi bertemakan Indonesia Gelap.
"Saat itu karena saling dorong antara massa aksi dan Satpol PP, saya pun meminta kepada adik saya yang juga massa aksi untuk menjauh sambil melaksanakan tugas peliputan, "tuturnya.
Tanpa ketahui, tiba-tiba saja dirinya langsung ditarik oleh seorang oknum Satpol PP sehingga terjadinya pemukulan.
"Saya tidak melihat secara jelas karena proses kejadian terjadi begitu cepat., "tutur Iki (sapaan Julfikram).
"Namun yang saya ingat terdakwa Jhon juga melakukan pemukulan terhadap saya, "ujarnya dihadapan majelis hakim.
Sementara itu saksi Ridha Angga Kadir menjelaskan, pada saat kejadian dirinya berada tepat dipintu gerbang sebalah selatan.
"Dari sana karena terjadi keributan saya langsung mengambil handphone untuk merekam."
"Dari bukti-bukti rekaman yang ditunjukkan JPU tadi, salah satu diantaranya punya saya yang sudah diserahkan kepada tim penyidik Reskrim saat pemeriksaan, "singkatnya.
Senada juga disampaikan oleh saksi Musmaulana bahwa disaat kejadian dirinya ikut untuk melindungi sekaligus melerai korban.
"Saat itu karena saya juga berada dekat dengan masa dan melihat secara langsung aksi pemukulan dari para terdakwa kepada korban, saya pun dengan cepat bereaksi untuk mengamankan korban. Setelahnya saya tidak tahu lagi, "jelasnya.
Usai pemeriksaan ketiga saksi, majelis hakim menanyakan semua keterangan saksi kepada para terdakwa.
Baca juga: Berkas Tahap I Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Dilimpahkan ke Kejaksaan
| Ketua LBH Ansor Ternate Apresiasi Putusan Banding Kasus Pemukulan Jurnalis |
|
|---|
| Hukuman 3 Anggota Satpol PP Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Bertambah |
|
|---|
| Hakim Vonis Ringan Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate, LBH Ansor: Ini Bukan Keadilan |
|
|---|
| Putusan Hakim Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Rendah, Jaksa Ajukan Banding |
|
|---|
| Terdakwa Pemukulan Jurnalis di Ternate Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sidang-kasus-pemukulan-jurnalis-Tribun-Ternate.jpg)