Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Disidangkan: 3 Terdakwa Akui Perbuatan

Semua terdakwa dengan kompak menjawab kalau semua keterangan itu benar. Para terdakwa juga mengakui perbuatan yang lakukan

|
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
HUKUM: Tampak para terdakwa yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara atas kasus pemukulan jurnalis Tribun Ternate, Selasa, (20/5/2025). Sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara menggelar sidang terhadap 3 terdakwa pemukulan jurnalis Tribunternate.com bernama M Julfikram Suhadi, Selasa (20/5/2025).

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14:30. WIT itu dipimpin oleh Albanus Asnanto selaku Hakim Ketua yang turut didampingi 2 hakim anggota.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus mendengar keterangan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate turut menghadirkan 3 saksi, yang kesemuanya merupakan jurnalis yang melihat langsung peristiwa pemukulan yang dialami korban.

Baca juga: Pekan Depan, Berkas Tahap I Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Dilimpahkan ke Jaksa

Julfikram yang juga merupakan korban dalam keterangannya dihadapan majelis hakim saat ditanya oleh JPU menjelaskan bahwa, pada saat kejadian dirinya yang saat itu sedang meliput aksi bertemakan Indonesia Gelap.

HUKUM: Tampak para terdakwa yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara atas kasus pemukulan jurnalis Tribun Ternate, Selasa, (20/5/2025). Sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi
HUKUM: Tampak para terdakwa yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara atas kasus pemukulan jurnalis Tribun Ternate, Selasa, (20/5/2025). Sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi (Istimewah)

"Saat itu karena saling dorong antara massa aksi dan Satpol PP, saya pun meminta kepada adik saya yang juga massa aksi untuk menjauh sambil melaksanakan tugas peliputan, "tuturnya.

Tanpa ketahui, tiba-tiba saja dirinya langsung ditarik oleh seorang oknum Satpol PP sehingga terjadinya pemukulan.

"Saya tidak melihat secara jelas karena proses kejadian terjadi begitu cepat., "tutur Iki (sapaan Julfikram).

"Namun yang saya ingat terdakwa Jhon juga melakukan pemukulan terhadap saya, "ujarnya dihadapan majelis hakim.

Sementara itu saksi Ridha Angga Kadir menjelaskan, pada saat kejadian dirinya berada tepat dipintu gerbang sebalah selatan.

"Dari sana karena terjadi keributan saya langsung mengambil handphone untuk merekam."

"Dari bukti-bukti rekaman yang ditunjukkan JPU tadi, salah satu diantaranya punya saya yang sudah diserahkan kepada tim penyidik Reskrim saat pemeriksaan, "singkatnya.

Senada juga disampaikan oleh saksi Musmaulana bahwa disaat kejadian dirinya ikut untuk melindungi sekaligus melerai korban.

"Saat itu karena saya juga berada dekat dengan masa dan melihat secara langsung aksi pemukulan dari para terdakwa kepada korban, saya pun dengan cepat bereaksi untuk mengamankan korban. Setelahnya saya tidak tahu lagi, "jelasnya.

Usai pemeriksaan ketiga saksi, majelis hakim menanyakan semua keterangan saksi kepada para terdakwa. 

Baca juga: Berkas Tahap I Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved