Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Bakal Tahan Pencairan DD dan DBH Milik Desa yang Tak Bentuk Kopdes

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal mengambil langkah tegas kepada pemerintah desa yang tak membentuk Koperasi Desa

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KOPERASI - Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara M Zaki Abdul Wahab. Ia menjelaskan soal pencairan dana desa dan DBH bagi desa yang tak bentuk Kopdes, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal mengambil langkah tegas kepada pemerintah desa yang tak membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Langkah tegas tersebut berupa penahanan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2025 dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Kami sudah menyampaikan kepada semua Kepala Desa bahwa DBH dan pencairan tahap II (DD) tidak akan kami proses kalau terkecuali sudah membentuk Kopdes," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: DPRD Berkomentar Setelah Seorang PPPK Diangkat Jadi Pj Kades di Taliabu

Zaki menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk tidak membentuk Kopdes Merah Putih. Menurut dia, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 wajib dijalankan.

"Kami juga telah bekerja sama dengan Diskoperindag dalam rangka sosialisasi pembentukan Kopdes Merah Putih. Jadi semua desa wajib bentuk," jelasnya.

Dari 249 desa di Halmahera Selatan, sudah sebanyak 113 desa tercatat membentuk Kopdes Merah Putih.

Zaki menyebut DPMD dan Diskoperindag menargetkan pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh desa rampung pada 20 Juni 2025.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SK Pergantian Pj Kades di Taliabu

"Karena pada tanggal 12 Juli itu akan dilakukan launching Kopdes Merah Putih secara nasional, bahwa koperasi ini telah terbentuk di 80.000 di Indonesia," tuturnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa agar jangan dulu memikirkan legalitas Kopdes Merah Putih. Zaki mengatakan legalitas merupakan tahapan berikut.

"Pembentukan dulu, legalitasnya itu pengurusan akta notaris dan izin kementerian hukum," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved