Pemkab Pulau Taliabu
Bupati Taliabu Sashabila Mus Didesak Hentikan Proyek Mendahului Tender
"Paling tidak proyeknya ada di dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) dulu, "pinta Ketua Komisi III DPRD Taliabu Budiman L Mayabubun
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara Budiman L Mayabubun komitmen mengawal pembangunan daerah.
Terutama mengenai pekerjaan proyek infrastruktur baik itu jalan, pelabuhan dan bangunan-bangunan lainnya yang dikerjakan menggunakan APBD.
Karenanya ia mendesak Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus agar menolak proyek fisik maupun non fisik, yang dikerjakan mendahului proses tender.
Karena menurut Budiman, seharusnya pihak rekanan/kontraktor tidak kerja sesuka hati lalu kedepannya.
Baca juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Bertambah, Kapolres: Total 14 Orang
Dia mengamati ada beberapa pekerjaan fisik daerah yang sudah dikerjakan belakangan ini. Padahal berdasarkan LPSE 2025, belum ada item pekerjaan fisik untuk dilelang.
"Saya minta Bupati yang baru dilantik untuk hentikan semua proyek yang dikerjakan sebelum tender, "tegas Budiman, Senin (9/6/2025).
Disamping itu, ia juga mengingatkan para Pimpinan OPD lebih profesional untuk tidak membuat sesuatu diluar ketentuan.
Apalagi misalnya proyek yang dimaksud tidak ada dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA).
"Contohnya ada pekerjaan fisik tapi belum ditender, dan kontraktor sudah mulai bekerja, nanti dilihat ada dalam DPA atau tidak. Kalau tidak ada dalam DPA harus dihentikan," terangnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan ketika persoalan tersebut tidak bisa ditindak oleh Bupati, kedepannya ini akan menjadi utang daerah.
Baca juga: Perbaikan Puskesmas Buli Halmahera Timur Diapresiasi KNPI
Sebagai tolak ukurnya pada dokumen LKPJ Bupati T.A 2024, pemerintah daerah masih membayar utang di tahun sebelumnya.
Dan masih ada tunggakan utang terkhusus di Dinas PUPR yang belum lunas ke pihak rekanan sebesar Rp 23 miliar.
"Apakah kita cuman bekerja bayar utang saja? jadi setiap pekerjaan fisik harus ditenderkan dulu baru dikerjakan, paling tidak proyeknya ada dalam DPA, "pungkasnya. (*)
71 Desa di Pulau Taliabu Terima ADD Tahap III, BPKAD: Gunakan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Dinas PUPR Taliabu Anggarkan Rp 3,8 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Fangahu |
![]() |
---|
Masih Ada Polemik Namun DPRD Taliabu Setujui RAPBD-P 2025 Diangka Rp 633 Miliar |
![]() |
---|
Darmanto Resmi Jabat Plt Kepala DPMD Taliabu Gantikan Agusmawati Koten |
![]() |
---|
Pinjaman Rp115 Miliar Pemkab Pulau Taliabu Diduga Tanpa Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.