Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Darmanto Resmi Jabat Plt Kepala DPMD Taliabu Gantikan Agusmawati Koten

Darmanto menggantikan Kadis PMD Taliabu lama yakni Agusmawati Toib Koten berdasarkan SK Bupati nomor 800.1.3.1/85/BUP/2 Oktober 2025.

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
JABATAN: Darmanto menerima SK sebagai Plt Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu yang diserahkan langsung Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir. Pergantian ini berdasarkan SK Bupati nomor 800.1.3.1/85/BUP/2 Oktober 2025 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Darmanto resmi menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Yang mana diketahui sebelumnya, Darmanto menjabat sebagai Sekretaris DPMD Pulau Taliabu.

Darmanto menggantikan Kadis lama yakni Agusmawati Toib Koten berdasarkan SK Bupati nomor 800.1.3.1/85/BUP/2 Oktober 2025.

SK diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir dan disaksikan Plh Sekkab Pulau Taliabu Sekda Maruf, Jumat (3/10/2025)

Baca juga: Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa

Dalam kariernya, Darmanto juga pernah bertugas di Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Dinas PMD.

JABATAN: Darmanto menerima SK sebagai Plt Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu yang diserahkan langsung Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir
JABATAN: Darmanto menerima SK sebagai Plt Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu yang diserahkan langsung Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir (Istimewa)

Diketahui, pergantian Kadis PMD Pulau Taliabu merupakan kewenangan kepala daerah (Kada).

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyegaran birokrasi pemerintah daerah setempat.

Mengingatkan kembali, Agusmawati Toib Koten merupakan tersangka pemotongan Dana Desa (DD) T.A 2017 sebesar Rp 60 juta.

Sebagaimana sebelumnya adanya laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.

Modusnya saat itu, 71 desa se Pulau Taliabu mengirimkan uang melalui rekening BRI ke CV Syafaat Perdana milik tersangka.

Baca juga: Tersangka DD Taliabu 2017 Salim Ganiru Buat Status WA: Orang Lain Menilai Tanpa Tahu Sebenarnya 

Hingga kini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Selain Agusmawati Toib Koten, beberapa waktu lalu juga ada penambahan tersangka dengan kasus yang sama.

Tersangka tambahan diantaranya, mantan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru, dan La Ode Muslimin Napa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved