Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Fakta-fakta Polisi di Halsel Ditetapkan Tersangka Narkoba: Istri Ngamuk hingga Dinilai Tidak Sesuai

Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial IDM alias Bripka Ikbal, ditangkap saat menjemput paket berisi narkoba

|
Tangkap layar video
FAKTA-FAKTA - Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara saat bersuara dalam video, Jumat (6/6/2025). Berikut ini fakta-fakta, seorang anggota polisi dari Polres Halmahera Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. 

AKP Sunadi menjelaskan, berdasarkan pasal 98 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Perintah pelaksanaan penempatan di tempat khusus terhadap pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh penuntut.

Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi), dengan beberapa pertimbangan salah satunya mengulangi pelanggaran kembali.

Dalam proses penyelidikan Kasus pertama yakni dugaan penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP, Sunadi menyebut Bripka okbal kembali melakukan pelanggaran.

Di mana pada tanggal 23 Mei 2025, Propam Polres Halmahera Selatan akhirnya mengeluarkan Surat Perintah penempatan khusus (Patsus) dengan dasar laporan polisi sebelumnya.

"Semuanya sesuai dengan prosedur, kalau dipertanyakan kenapa penahanannya bukan karena penyalahgunaan narkoba dikarenakan oknum ini melakukan 2 pelanggaran dalam kurun waktu yang berdekatan."

"Dasar penahanannya masih menggunakan dasar laporan polisi sebelumnya yakni penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP, "jelas Suandi. 

AKP Sunadi Mengimbau Masyarakat tidak Cepat Percaya Hoaks

AKP Sunadi juga mengimbau agar masyarakat tidak cepat percaya dengan keterangan dari satu sumber. 

Menurut dia, nformasi di era digital perlu di telusuri lebih dalam.

"Dengan ini kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi setiap konten ataupun siaran langsung dengan penjelasan satu sumber, kebenaran itu perlu ditelusuri lebih dalam, "pungkasnya. 

Penangkapan Bripka Ikbal Seret Nama WBP di Lapas Labuha

KASUS - Bripka Ikbal Daeng Mahasing melalui kuasa hukumnya Al Walid Muhammad (kameja putih) dan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, Senin (9/6/2025).
KASUS - Bripka Ikbal Daeng Mahasing melalui kuasa hukumnya Al Walid Muhammad (kameja putih) dan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, Senin (9/6/2025). (TribunTernate.com/istimewa)

Penangkapan Bripka Ikbal Daeng Mahasing atas penyalahgunaan narkoba ikut menyeret salah satu nama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial A alias Angky.

Dari pengungkapan Bripka Ikbal, kata AKBP Hendra, paket tersebut akan diantar ke salah satu WBP di Lapas Labuha.

Mendapati informasi itu, anggota juga sudah sempat mendatangi WBP di Lapas Labuha, namun WBP tidak mengakui barang tersebut miliknya.

“Walaupun begitu, WBP ini juga diperiksa, dia hanya sebatas saksi atas pengungkapan kasus tersebut,” jelasnya.

Kuasa Hukum: Bripka Ikbal adalah Korban

HUKUM - Kuasa hukum Nurhasna Mayau, Al Walid Muhammad, Senin (9/6/2025).
HUKUM - Kuasa hukum Nurhasna Mayau, Al Walid Muhammad, Senin (9/6/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Terpisah, Bripka Ikbal Daeng Mahasing melalui kuasa hukumnya Al Walid Muhammad menyatakan kliennya merupakan korban dalam pengungkapan kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved