Narkoba
Fakta-fakta Polisi di Halsel Ditetapkan Tersangka Narkoba: Istri Ngamuk hingga Dinilai Tidak Sesuai
Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial IDM alias Bripka Ikbal, ditangkap saat menjemput paket berisi narkoba
AKP Sunadi menjelaskan, berdasarkan pasal 98 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Perintah pelaksanaan penempatan di tempat khusus terhadap pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh penuntut.
Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi), dengan beberapa pertimbangan salah satunya mengulangi pelanggaran kembali.
Dalam proses penyelidikan Kasus pertama yakni dugaan penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP, Sunadi menyebut Bripka okbal kembali melakukan pelanggaran.
Di mana pada tanggal 23 Mei 2025, Propam Polres Halmahera Selatan akhirnya mengeluarkan Surat Perintah penempatan khusus (Patsus) dengan dasar laporan polisi sebelumnya.
"Semuanya sesuai dengan prosedur, kalau dipertanyakan kenapa penahanannya bukan karena penyalahgunaan narkoba dikarenakan oknum ini melakukan 2 pelanggaran dalam kurun waktu yang berdekatan."
"Dasar penahanannya masih menggunakan dasar laporan polisi sebelumnya yakni penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP, "jelas Suandi.
AKP Sunadi Mengimbau Masyarakat tidak Cepat Percaya Hoaks
AKP Sunadi juga mengimbau agar masyarakat tidak cepat percaya dengan keterangan dari satu sumber.
Menurut dia, nformasi di era digital perlu di telusuri lebih dalam.
"Dengan ini kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi setiap konten ataupun siaran langsung dengan penjelasan satu sumber, kebenaran itu perlu ditelusuri lebih dalam, "pungkasnya.
Penangkapan Bripka Ikbal Seret Nama WBP di Lapas Labuha

Penangkapan Bripka Ikbal Daeng Mahasing atas penyalahgunaan narkoba ikut menyeret salah satu nama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial A alias Angky.
Dari pengungkapan Bripka Ikbal, kata AKBP Hendra, paket tersebut akan diantar ke salah satu WBP di Lapas Labuha.
Mendapati informasi itu, anggota juga sudah sempat mendatangi WBP di Lapas Labuha, namun WBP tidak mengakui barang tersebut miliknya.
“Walaupun begitu, WBP ini juga diperiksa, dia hanya sebatas saksi atas pengungkapan kasus tersebut,” jelasnya.
Kuasa Hukum: Bripka Ikbal adalah Korban

Terpisah, Bripka Ikbal Daeng Mahasing melalui kuasa hukumnya Al Walid Muhammad menyatakan kliennya merupakan korban dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polres Halmahera Selatan
AKBP Hendra Gunawan
AKP Sunadi Sugiono
Bripka Ikbal
Halmahera Selatan
narkoba
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Baru Narkoba Masuk Maluku Utara: Dibungkus Pakai Sandal Jaringan Depok |
![]() |
---|
Eks Anggota Polres Halmahera Selatan Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Lapas Ternate Terbongkar, BNN Maluku Utara Tangkap IRT |
![]() |
---|
JPU Kejari Ternate Terima Bogel dan Barang Bukti Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.