Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Fakta-fakta Polisi di Halsel Ditetapkan Tersangka Narkoba: Istri Ngamuk hingga Dinilai Tidak Sesuai

Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial IDM alias Bripka Ikbal, ditangkap saat menjemput paket berisi narkoba

|
Tangkap layar video
FAKTA-FAKTA - Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara saat bersuara dalam video, Jumat (6/6/2025). Berikut ini fakta-fakta, seorang anggota polisi dari Polres Halmahera Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. 

Dalam video viral tersebut, istri Bripka Ikbal mengamuk di Polres Halmahera Selatan pada Jumat (6/6/2025).

Ia menuding Polres menghambat dirinya menjenguk Bripka Ikbal yang ditahan.

Persoalkan Penahanan Sang Suami

Istri Bripka Ikbal dalam video itu juga mempersoalkan penahanan terhadap suaminya.

Menurut dia, penahanan suaminya bukan menyangkut kasus narkoba tetapi kasus proyek pengadaan instalasi listrik di sejumlah desa.

Penetapan Bripka Ikbal sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sesuai

Nurhasna Mayau selaku istri Bripka Ikbal Daeng Magasing menilai penetapan tersangka suaminya oleh Polres Halmahera Selatan tidak sesuai dan cacat prosedur.

Perihal tersebut dikatakan Nurhasna Mayau melalui kuasa hukumnya Al Walid Muhammad, Senin (9/6/2025).

Menurut Walid, penetapan tersangka oleh Bripka Ikbal bukanlah kasus penyalahgunaan narkoba melainkan laporan pelapor atas nama As’ad dan Faksi selaku sepupu dari Bripka Ikbal.

Laporan pelapor itu atas dugaan penggelapan uang senilai Rp200 juta pada tahun 2024 lalu. 

“Perlu kami sampaikan laporan sepupunya Bripka Ikbal ke Polres Halmahera Selatan ini atas dugaan penggelapan uang. Ini seharusnya klien kami Bripka Ikbal lah yang menjadi korban,” kata Walid.

Baca selengkapnya di sini 

Bripka Ikbal juga dalam Penyelidikan Pelanggaran Kode Etik

Menanggapi ini, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa penahanan terhadap Bripka Ikbal telah sesuai prosedur.

Kata AKP Sunadi Sugiono, sebelum tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, Bripka Ikbal sementara dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Bripka Ikbal terlibat kasus penyediaan barang dan jasa, yakni pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan Standar Operasional prosedur (SOP).

"Hal ini didasarkan pada Laporan polisi dengan nomor : LP-B/01/III/2025/Sipropam, tanggal 01 Maret 2025 a.n. Bipka Ikbal Daeng Magasing, "jelas Sunadi, Minggu (8/6/2025).

Bripka Ikbal Melakukan 2 Pelanggaran

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved