Pulau Taliabu
Mahasiswa Taliabu di Ternate Dikeroyok, Polisi Diminta Bersikap
"Kami meminta Polres Ternate dan Polda Maluku Utara untuk memproses aksi pengeroyokan ini, "pinta Abdul Nasar Rachman
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Mahasiswa Pulau Taliabu, Maluku Utara Masril Mahasuri dilaporkan jadi korban pengeroyokan di Kota Ternate pada Jumat (6/6/2025).
Kabarnya Masril dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga dipengaruhi minuman keras (Miras) di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.
Masril sendiri merupakan Wakil Sekertaris Pengembangan Organisasi Aparatur (PAO) Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunternate.com, insiden berawal sekira pukul 18.00 WIT Jum'at (6/6/2025) jelang Magrib.
Baca juga: Bupati Taliabu Sashabila Mus Minta Pimpinan OPD Lebih Terbuka untuk Kemajuan Daerah
Kala itu Masril berada di asrama HMT menyuruh istrinya untuk membeli air es diwilayah sekitar.
Korban sembari menunggu di depan teras asrama HMT. Tiba-tiba sekelompok pemuda berjumlah kurang lebih 9 orang disekitar asrama adu mulut hingga terjadi perkelahian antar mereka.
Sehubungan ada salah satu orang yang dikenal bernama Onco, korban lalu menegurnya, namun dua orang dari sekelompok itu berteriak bahwa korban merekam kejadian tersebut.
Mendengar teriakkan itu, sekelompok pemuda kurang lebih 5 hingga 7 orange datangi serta memukul korban.
Saat aksi penganiayaan terjadi, sang istri korban menarik korban untuk melerai perkelahian.
Tak disangka, sang istri pun diduga dipukul oleh sekelompok orang tersebut dengan sebuah benda.
Atas kejadian ini, Sekjen Pengurus Besar HMT Abdul Nasar Rachman mendesak pihak kepolisian segera memproses hukum.
"Kami meminta Polres Ternate dan Polda Maluku Utara untuk memproses aksi pengeroyokan yang menyebabkan mahasiswa Taliabu jadi korban, "tegas Abdul Nasa, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Sherly Laos Terinsipirasi Kembangkan Desa Wisata di Malut Usai Ketemu Dedi Mulyadi: Ingin Kolaborasi
Menurutnya, pengeroyokan yang dimaksud masuk dalam unsur tindak pidana penganiayaan.
Sehinggannya, PB HMT berharap polisi dapat menjatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan mengawal laporan perkara ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, "terangnya. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.