Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penetapan Tersangka Bripka Ikbal oleh Polres Halmahera Selatan Dinilai Tidak Sesuai

Nurhasna Mayau selaku istri Bripka Ikbal Daeng Magasing menilai penetapan tersangka suaminya oleh Polres Halmahera Selatan tidak sesuai

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Penetapan Tersangka Bripka Ikbal oleh Polres Halmahera Selatan Dinilai Tidak Sesuai
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM - Kuasa hukum Nurhasna Mayau, Al Walid Muhammad, Senin (9/6/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nurhasna Mayau selaku istri Bripka Ikbal Daeng Magasing menilai penetapan tersangka suaminya oleh Polres Halmahera Selatan tidak sesuai dan cacat prosedur.

Perihal tersebut dikatakan Nurhasna Mayau melalui kuasa hukumnya Al Walid Muhammad, Senin (9/6/2025).

Menurut Walid, penetapan tersangka oleh Bripka Ikbal bukanlah kasus penyalahgunaan narkoba melainkan laporan pelapor atas nama As’ad dan Faksi selaku sepupu dari Bripka Ikbal.

Baca juga: Chelsea Masih Kejar Hugo Ekitike, The Blues Telepon Lagi, Eintracht Frankfurt Jawab Begini

Laporan pelapor itu atas dugaan penggelapan uang senilai Rp200 juta pada tahun 2024 lalu. 

“Perlu kami sampaikan laporan sepupunya Bripka Ikbal ke Polres Halmahera Selatan ini atas dugaan penggelapan uang. Ini seharusnya klien kami Bripka Ikbal lah yang menjadi korban,” kata Walid.

Dia menjelaskan, laporan itu bermula adanya proyek pengadaan instalasi listrik di Desa Akedabo, Desa Lelengusu dan Desa Kampung Baru di tahun 2022. Dengan pemasangan 3 mata lampu menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

“Waktu itu kebetulan klien kami ini yang menjadi pihak ketiga dari program Alm Bupati Usman Sidik menyediakan instalasi listrik ke rumah warga secara gratis,” jelasnya.

Pada saat memasuki pekerjaan, lanjut Walid, kliennya tidak memiliki anak buah kerja sehingga memanggil 7 orang termasuk sepupu dari Bripka Ikbal.

Proses pekerjaan pun berlangsung dan sebagian anggaran dicairkan oleh Bripka Ikbal, dengan catatan ketika anggaran ADD cair barulah dihitung pemotongan.

“Namun pada saat perjalanan, Bripka Ikbal ini sudah mempercayai ke sepupunya untuk pekerjaan tersebut dan setiap kebutuhan terus dipenuhi oleh Bripka Ikbal,” ungkapnya.

Dan beberapa Kades juga mendesak agar pekerjaan cepat diselesaikan, hingga pada saatnya pencarian ADD beberapa Kades mengaku sudah serahkan sejumlah uang ke sepupu Bripka Ikbal.

Namun saat dikonfirmasi, mereka mengaku tidak menerima uang dari Kades.

"Dari situ jelas Bripka Ikbal ] harusnya menjadi korban, namun sepupunya ini malah melaporkan ke Polres Halsel dengan laporan dugaan penggelapan," tuturnya.

Anehnya dari laporan itu hingga saat ini Bripka Ikbal sebagai terlapor belum juga diperiksa penyidik dan melarang keluarga untuk menjenguk.

Bahkan soal Bripka Ikbal diamankan atas dugaan kepemilikan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pun dianggap tak sesuai prosedur.

“Penggeledahan di rumah klien kami juga tidak ditemukan apa-apa, ini patut dipertanyakan sebab klien kami ini sudah jadi korban salah target."

"Kami juga sayangkan klien kami tidak diizinkan dijengul, jelas-jelas tidak sesuai prosedur hukum yang ada,” tegas Walid.

Terpidah, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan menyampaikan, Bripka Ikbal ditahan karena sebelumnya ada laporan terkait penyediaan barang dan jasa yakni, pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Jadi sebelum tertangkap Narkoba, ada laporan dari masyarakat, terkait instalasi listrik di tiga desa terkait itu bermasalah sehingga dilaporkan, pada saat itu kita sudah proses penyelidikan, kemudian bertepatan tertangkap Narkoba oleh Direktorat Narkotika. Sehingga saat tertangkap itu kita dahulukan laporan awal kemudian lanjut yang Narkotika. Cek urine itu juga positif Narkoba," ungkapnya.

AKBP Hendra menuturkan, Ikbal telah melanggar kode etik sebagai seorang anggota polisi. Sehingga perintah pelaksanaan penempatan tempat khusus (Patsus).

Baca juga: Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Siap Bertarung hingga Akhir demi Tiket ke Piala Dunia 2026

"Sebagai anggota polisi tidak boleh begitu, anggota Polisi itu tidak boleh terlibat dalam hal-hal seperti itu. Untuk kasus dugaan narkoba, tetap diproses," cetusnya.

Sementara itu, AKBP Hendra juga membeberkan sejumlah dugaan kasus yang menyeret Bripka Ikbal diantaranya, dugaan penggelapan dan penipuan mobil tahun 2018 pernah diputuskan pengadilan bersalah terkait pertambangan ilegal dan ditahan di lapas 1 tahun 3 bulan.

"Ada juga disiplin terkait tidak masuk tugas, kemudian disiplin lagi pertambangan ilegal di Kusubibi, kode etik pertambangan kita lakukan dan kasus perselingkuhan sampaikan punya anak, itu kita sidang juga," pungkasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved