Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Daftar Polisi di Jajaran Polda Malut yang Dipecat Tahun Ini: Desersi dan Penyalahgunaan Narkoba

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono beri sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran

TribunTernate.com/istimewa
PTDH POLDA MALUT - Kantor kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara berada di jalan Kapitan Pattimura, nomor 9 Ternate, Jumat (13/6/2025). Berikut daftar anggota polisi yang dipecat dari jajaran Polda Maluku Utara di tahun ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut ini daftar polisi di jajaran Polda Maluku Utara yang dipecat di tahun 2025 ini.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono beri sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Lewat pengambilan sikap beri Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke dua oknum polisi.

Baca juga: Sherly Laos Fokus Selesaikan Tunggakan Utang Obat RSUD CB Maluku Utara

Baca juga: Cerita Haru Tiga IRT yang Dapat Kemudahan Usaha dari Bupati-Wabup Halmahera Utara

Bripka Ikbal 5 Kali Langgar Kode Etik Polri

HUKUM: Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara saat bersuara dalam video, Jumat (6/6/2025)
HUKUM: Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara saat bersuara dalam video, Jumat (6/6/2025) (Tangkap layar video)

Pertama ada Bripka Ikbal Daeng Magasing yang bertugas di Polres Halmahera Selatan.

Bripka Ikbal sebelumnya ditangkap saat hendak menjemput paket narkoba di Pelabuhan Kupal, Jumat (23/5/2025).

Bripka Ikbal ditangkap oleh 4 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di atas KM Elizabeth yang baru tiba dari Kota Ternate.

Ia diduga menjemput paket kiriman narkoba dari Kota Ternate dengan nomor pengiriman 37.

Bahkan sempat viral video istri Bripka Ikbal mengamuk di Polres Halmahera Selatan, Jumat (6/6/2025).

Istri Bripka Ikbal dalam video itu mempersoalkan penahanan terhadap suaminya.

Menurut dia, penahanan suaminya bukan menyangkut kasus narkoba tetapi kasus proyek pengadaan instalasi listrik di sejumlah desa.

Hingga pada Kamis (12/6/2025), Bripka Ikbal resmi dipecat dari jajaran Polda Maluku Utara.

Bripka Ikbal selama berdinas tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin polri hingga kode etik.

Pertambangan Ilegal Hingga Perselingkuhan

Bripka Ikbal melakukan dua kali pelanggaran disiplin, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020, dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021.

Kemudian, pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka Ikbal yakni melakukan tindak pidana minerba, desersi, perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP, dan penyalahgunaan Narkoba.

Bripka Suryadi Hadi Marwan

DISERSI - Kantor kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara berada di jalan Kapitan Pattimura, nomor 9 Ternate, Jumat (13/6/2025).
DISERSI - Kantor kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara berada di jalan Kapitan Pattimura, nomor 9 Ternate, Jumat (13/6/2025). (TribunTernate.com/istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved