Daftar Polisi di Jajaran Polda Malut yang Dipecat Tahun Ini: Desersi dan Penyalahgunaan Narkoba
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono beri sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Terbaru, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran.
Irjen Pol Waris Agono mengambil sikap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Suryadi Hadi Marwan.
Bripka Suryadi dipecat dari institusi Polri akibat terbukti banyak lakukan pelanggaran.
Perihal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono.
Dikatakan, dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan menyatakan Bripka Suryadi tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi dan disersi.
Di mana, tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga di jatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan Disersi lagi,” katanya, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Bambang meminta seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran,” pesannya mengakhiri. (*)
Polda Malut
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Bripka Ikbal
Irjen Pol Waris Agono
Bripka Suryadi
Maluku Utara
Ini Prakiraan Cuaca Ternate Besok, Rabu 13 Agustus 2025: BMKG Prediksi Turun Hujan |
![]() |
---|
Anggarkan Paskibraka Taliabu 2025 Sentuh Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|
Seluruh Warga Tidore Diupayakan Dapat Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
2 Tahun Ditransker Halmahera Selatan Tak Sosialisasi K3 |
![]() |
---|
BKPPD Halmahera Selatan Verifikasi Ulang Adminstrasi Puluhan PPPK Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.