Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ditpolairud Polda Maluku Utara Tahan 3 Kapal Nelayan

Tiga kapal nelayan diamankan tim Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara di wilayah perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi TImur, Kabupaten Halsel

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/istimewa
PENANGKAPAN - Salah satu kapal nelayan yang diamankan tim penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Sabtu (14/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tiga kapal nelayan diamankan tim Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara di wilayah perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi TImur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketiga kapal nelayan ini diamankan akibat melakukan penangkapan ikan secara ilegal, serta menggunakan alat tangkap panah yang di bantu dengan media kompresor.

Kapal nelayan itu kapal Usaha Baru 02, Ayu Indah Jaya dan Cahaya Bulan. Ketiga nahkoda kapal juga ikut ditangkap polisi.

Baca juga: Dua Oknum Anggota Polres Ternate Diburu

“Pengungkapan ini setelah adanya laporan masyarakat sehingga kami tindak lanjuti,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, Sabtu (14/6/2025).

Dijelaskan, dari laporan itu kerap terjadi penangkapan ikan pakai alat panah, bahkan ada seorang nelayan meninggal dunia usai melakukan kegiatan penangkapan tersebut.

Dengan laporan itu, kata mantan Wakapolres Ternate ini, tim langsung lakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil temukan 3 kapal nelayan ini.

“Hasilnya anggota langsung amankan 3 kapal nelayan ini bersama puluhan barang bukti dan para nahkodanya untuk diproses,” katanya.

Lebih lanjut, kapal yang diamankan itu kapal usaha baru 02 dari barang bukti yang disita mulai panah 6 pcs, kompresor 1 unit, selang 15 meter, fins 6 pcs, drakor 5 pcs, kacamata 6 pcs dan ikan 15 kg.

Kemudian, kapal ayu indah jaya barang bukti yang disita yakni panah 4 pcs, kompresor 1 unit, selang 100 meter, fins 3 pcs, drakor 6 pcs, kacamata 6 pcs dan ikan 30 kg.

Selain itu, kapal cahaya bulan barang bukti yakni panah 3 pcs, kompresor 1 unit, selang 50 meter, fins 2 pcs, drakor 2 pcs, kacamata 2 pcs dan ikan 10 kg.

Baca juga: Ngaku Fan Chelsea, Legenda Real Madrid Ketar-ketir Lihat The Blues Kesulitan di Tangan Todd Boehly

“Untuk nahkoda KM usaha baru Armoyadi, KM Ayu indah Darman dan KM cahaya bulan Dafa saat ini kita amankan untuk diproses,” ucapnya.

Kompol Riki Arinanda menambahkan, penangkapan ini akibat para nelayan ini melanggar pasal 85 Jo pasal 9 UU. RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Untuk sekarang barang bukti dan terduga pelaku kita amankan untuk proses lanjut,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved