Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Laporan Panja LHP BPK Diparipurnakan, DPRD Desak Pemprov Maluku Utara Tuntaskan Temuan BPK

DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Biro Adpim Setda Pemprov Malut
PARIPURNA - Jabat tangan ketua Panja LHP BPK tahun 2024 Pemprov Malut Muksin Amrin dengan Wagub Sarbin Sehe usai membaca laporan Panja dalam rapat paripurna di kantor DPRD di Sofifi, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025, Rabu (25/6/2025).

Paripurna itu dengan agenda utama penyampaian laporan akhir Panitia Kerja (Panja) Tindak Lanjut LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024.

Sidang paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Provinsi Maluku Utara dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Iqbal Ruray.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan TP PKK Tidore Gelar Penanaman Sayur dan Jagung

Dalam rapat tersebut, disampaikan sejumlah rekomendasi penting DPRD terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Ketua Panja LHP BPK, Muksin Amrin, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku Utara harus proaktif menindaklanjuti temuan BPK, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Kami memberikan batas waktu 60 hari kepada OPD untuk menyelesaikan seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK."

"Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen kita semua untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegas Muksin, yang juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Panja secara khusus menyoroti kurang optimalnya kinerja OPD dalam sektor pajak daerah, yang berdampak langsung pada rendahnya pendapatan asli daerah.

Selain itu, pengelolaan aset juga menjadi catatan penting. Muksin menyebutkan bahwa pembenahan aset adalah salah satu kunci utama untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Kita tidak bisa terus bertahan dengan opini WDP, harus ada loncatan menuju WTP. Dan itu hanya bisa dicapai jika aset-aset daerah dikelola secara tertib dan transparan,” ujarnya.

Baca juga: Sherly Titip 4 Pesan Penting dalam Pelantikan Pengurus Kwarda Pramuka Maluku Utara

Muksin optimistis, dengan kemauan dan kerja sama yang baik, Pemerintah Provinsi dapat selaras dengan DPRD untuk menyelesaikan temuan tersebut sesuai waktu yang ditentukan.

“Kami yakin, jika Pemprov dan OPD bekerja secara kolaboratif, maka tindak lanjut atas LHP BPK dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi pembelajaran penting untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan ke depan,” tambahnya.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut, ASN, serta insan pers. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved