Pemprov Malut
Laporan Panja LHP BPK Diparipurnakan, DPRD Desak Pemprov Maluku Utara Tuntaskan Temuan BPK
DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025, Rabu (25/6/2025).
Paripurna itu dengan agenda utama penyampaian laporan akhir Panitia Kerja (Panja) Tindak Lanjut LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
Sidang paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Provinsi Maluku Utara dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Iqbal Ruray.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan TP PKK Tidore Gelar Penanaman Sayur dan Jagung
Dalam rapat tersebut, disampaikan sejumlah rekomendasi penting DPRD terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).
Ketua Panja LHP BPK, Muksin Amrin, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku Utara harus proaktif menindaklanjuti temuan BPK, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Kami memberikan batas waktu 60 hari kepada OPD untuk menyelesaikan seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK."
"Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen kita semua untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegas Muksin, yang juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Panja secara khusus menyoroti kurang optimalnya kinerja OPD dalam sektor pajak daerah, yang berdampak langsung pada rendahnya pendapatan asli daerah.
Selain itu, pengelolaan aset juga menjadi catatan penting. Muksin menyebutkan bahwa pembenahan aset adalah salah satu kunci utama untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Kita tidak bisa terus bertahan dengan opini WDP, harus ada loncatan menuju WTP. Dan itu hanya bisa dicapai jika aset-aset daerah dikelola secara tertib dan transparan,” ujarnya.
Baca juga: Sherly Titip 4 Pesan Penting dalam Pelantikan Pengurus Kwarda Pramuka Maluku Utara
Muksin optimistis, dengan kemauan dan kerja sama yang baik, Pemerintah Provinsi dapat selaras dengan DPRD untuk menyelesaikan temuan tersebut sesuai waktu yang ditentukan.
“Kami yakin, jika Pemprov dan OPD bekerja secara kolaboratif, maka tindak lanjut atas LHP BPK dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi pembelajaran penting untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan ke depan,” tambahnya.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut, ASN, serta insan pers. (*)
6 Kebijakan Prioritas yang Tertuang Dalam RPBD Maluku Utara 2025-2029 |
![]() |
---|
Sarbin Sehe Tinjau Lahan Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda di Desa Taba Damai Halmahera Barat |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Soroti Rp 5,7 Miliar Anggaran Tanpa SPJ |
![]() |
---|
Terkait Hal Ini Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Bakal Ganti Pejabat Eselon II |
![]() |
---|
Sherly Laos Janji Evaluasi Pejabat yang Terlibat Suap di Era Gubernur Maluku Utara Sebelumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.