Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Morotai

Pemkab Morotai Usulkan Pengalihan Pembayaran Iuran 10 Ribu Peserta BPJS Kesehatan ke Pusat

Dinas Sosial (Dinsos) Pulau Morotai, Maluku Utar, mengusulkan pengalihan pembayaran iuran 10 ribu orang ke Pemerintah Pusat (Pempus) melalui APBN

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
KompasTV
KEBIJAKAN - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Pemkab Pulau Morotai mengusulkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan 10 ribu warga ditanggung pusat, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Dinas Sosial (Dinsos) Pulau Morotai, Maluku Utar, mengusulkan pengalihan pembayaran iuran 10 ribu orang ke Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pulau Morotai, Ansar Tibu, menjelaskan bahwa saat ini iuran BPJS Kesehatan 42 ribu warga Morotai telah ditanggumg Pempus.

Sementara yang menjadi tanggungan Pemkab Pulau Morotai ada sebanyak 12 ribu orang.

Baca juga: Apa Jamie Gittens Bisa Main di Piala Dunia Antarklub untuk Chelsea, Winger Dortmund Absen

Untuk mengurangi beban APBD Pulau , lanjut Ansar, dari 12 ribu orang itu, pihaknya tengah mengusulkan kembali 10 ribu orang ke PBI Pusat.

"Untuk BPJS pembayaran dari APBN pusat itu kurang lebih ada 42 ribu orang. Jadi kami cuma daftar dan input kemudian kirim ke pusat dan nanti pusat yang ditanggung,"kata Ansar saat diwawancarai,  Kamis (26/6/2025).

Upaya itu dilakukan untuk meringankan beban APBD Pulau Morotai.

"Kami kemarin diminta mengurangi beban di daerah maka kami mutasikan dari Pemkab ke PBI Pusat," akuinya.

Hanya saja, upaya Pemkab tersebut masih terkendala masalah teknis. Sehingga saat ini, 10 ribu nama tersebut, masih tetap menjadi beban daerah untuk dibayar melalui APBD Pemkab Pulau Morotai.

"Hanya saja sampai saat ini ada pergantian aplikasi dari DPKS ke DPSN, maka sementara masih parkir, dan 10 ribu itu belum masuk sampai sekarang," ujarnya.

Olehnya itu, kata Ansar, tambahan 10 ribu orang itu masih tetap masuk dalam tanggungan APBD.

"Jadi tambahan 10 ribu itu kami masih menunggu dari pusat, kalau sudah diterima berarti insya Allah bisa diajukan dalam BPSN," harapnya.

Baca juga: Fans Ikut Girang Pep Guardiola Bilang Begini soal Man City vs Juventus: Sudah Lama Tidak Lihat

Disentil terkait tunggakan pembayaran oleh Pemkab ke pihak BPJS, ia mengaku tidak tahu, karena proses pembayarannya melalui Dinas Kesehatan. 

"Sementara untuk tunggakan BPJS 2 bulan itu kami belum dapat surat, dan sebetulnya itu mereka menyurat ke Dinas Kesehatan karena mereka yang bayar, kami tugasnya menyiapkan datanya saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, tunggakan BPJS Kesehatan dua bulan itu, melalui Dinas Kesehatan telah mengajukan permintaan pembayaran ke keuangan Pemkab Pulau Morotai. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved