Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Yusran Pauwa Geser Posisi Sukri Ali Sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara

"Iya benar, ada perubahan unsur pimpinan Fraksi Hanura, "ungkap Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
JABATAN: Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara Yusran Pauwah 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kursi Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara resmi berganti.

Posisi yang sebelumnya dipegang oleh Sukri Ali kini diserahkan kepada Yusran Pauwa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray, dalam pernyataannya kepada media, Selasa (1/7/2025).

"Iya benar, ada perubahan unsur pimpinan Fraksi Hanura, "ungkap Iqbal Ruray.

Baca juga: Dedikasi Membantu Tugas Polri, Wali Kota Tidore Dapat Penghargaan dari Polda Maluku Utara

"Dan suratnya telah disampaikan secara resmi melalui Sekretaris Dewan."

"Pergantian ini juga berdampak pada alat kelengkapan dewan seperti Komisi maupun Badan Anggaran, "lanjutnya.

Dampak dari perubahan pimpinan fraksi ini turut berimbas pada rotasi keanggotaan di sejumlah komisi.

Sukri Ali yang sebelumnya berada di Komisi III dipindahkan ke Komisi I, sementara Iksan Subur, Sekretaris Fraksi Hanura berpindah ke Komisi II.

Anggota fraksi lainnya, Afif, kini menempati posisi di Komisi III, dan Iswanto tetap bertahan di komisi yang sama.

"Pengumuman resmi mengenai perubahan pimpinan fraksi serta rotasi antaranggota di komisi, akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan Kamis besok."

"Kami ingin proses ini berjalan cepat dan sesuai mekanisme, karena seluruh wewenang berada di tangan fraksi dan partai masing-masing, "tambahnya.

Terkait desakan sejumlah anggota Komisi II untuk mengganti Ketua Komisi II, Yulin Mus, Iqbal menyebut usulan tersebut belum memiliki dasar yang kuat secara regulasi.

"Surat usulan pergantian itu dinilai lemah. DPRD bekerja berdasarkan tata tertib, dan setiap tindakan harus mengacu pada aturan tersebut. Jika tidak sesuai, maka tidak bisa diproses, "tegasnya.

Meski begitu, Iqbal Ruray berharap internal Komisi II dapat memperkuat koordinasi dan soliditas.

Ia menilai selama belum ada keputusan resmi, peran kepemimpinan komisi masih dapat dijalankan oleh sekretaris komisi jika diperlukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved