Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Soal Pengelolaan Aset Pemprov Maluku Utara, Sarbin Sehe: Butuh Waktu dan Proses Panjang

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjadi atensi KPK

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Biro Adpim Setda Pemprov Malut
STATEMEN - Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe. Ia menjelaskan soal tindak lanjut atensi KPK terkait pengelolaan aset Pemprov Malut, Selasa (2/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Menurutnya, proses penertiban dan penindakan atas aset-aset bermasalah membutuhkan kerja sistematis dan koordinasi lintas sektor.

“Penindakan aset tidak semudah membalik telapak tangan. Kami masih butuh waktu dan proses panjang. Apalagi beberapa di antaranya bahkan belum terdata dalam sistem,” ungkap Sarbin saat ditemui, Rabu (3/7/2025).

Baca juga: Daftar Tujuh Pejabat Struktural Pemprov Maluku Utara yang Dilantik Hari Ini

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Biro Umum Pemprov Malut, untuk melakukan verifikasi aset secara menyeluruh baik yang sudah tercatat dalam sistem, maupun yang belum terdokumentasi.

Sarbin juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif mendukung upaya penertiban aset.

“Ini tugas bersama. Semua OPD wajib berperan aktif. Jika tidak, upaya penataan akan sia-sia,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris, mengungkapkan masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat Pemprov Maluku Utara.

Pihaknya bahkan telah memberikan peringatan secara resmi hingga dua kali.

“Sudah kami ingatkan. Bahkan surat resmi dari KPK juga sudah dilayangkan. Kalau dalam satu minggu tidak ada tindakan, kami sarankan kendaraan dinas itu ditarik secara paksa,” tegas Haris.

Ia juga menyebut, tindakan tidak mengembalikan kendaraan dinas setelah tidak lagi menjabat dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara, dan bisa dikenai sanksi hukum.

Baca juga: Bantuan BPJS hingga Mesin Kapal: Wujud Nyata Kepedulian Gubernur Maluku Utara Sherly untuk Nelayan

“Ini bukan cuma pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran hukum. Penguasaan kendaraan dinas oleh yang tidak berwenang merupakan bentuk penyalahgunaan aset milik negara,” ujarnya.

KPK mencatat masih ada sejumlah kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang hingga kini dikuasai oleh eks pejabat Pemprov Maluku Utara yang sudah pensiun atau berpindah jabatan.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara pun diminta segera bertindak tegas untuk menertibkan seluruh aset, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved