Halmahera Selatan
Curi Laptop dan Handphone, 2 Pelajar di Halmahera Selatan Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, kelompok tersebut telah mencuri sebanyak 15 unit handphone, 6 unit laptop berbagai merek
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polsek Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara mengungkap aksi pencurian berseri yang dilakukan kelompok pencuri spesialis perangkat alat elektronik bernama Geng 420.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku utama berinisial FR alias Fatir (17) dan HR alias Haikal (17).
FR dan HR masih berstatus sebagai pelajar dan sementara duduk di bangku kelas III SMA.
Kapolsek Pulau Bacan Ipda Nizham Tsauban mengatakan kelompok ini telah menjalankan aksinya selama hampir tiga bulan.
Baca juga: Inspektorat Halmahera Selatan Temukan Penyalahgunaan Dana Desa Kubung
Di mana mereka menyasar sejumlah fasilitas pendidikan di wilayah Pulau Bacan dan sekitarnya.

Modus operasi yang digunakan pun terbilang sederhana namun efektif, yakni hanya menggunakan obeng sebagai alat utama untuk membongkar ruang dan menggasak barang-barang berharga.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, kelompok tersebut telah mencuri sebanyak 15 unit handphone, 6 unit laptop berbagai merek, 1 unit komputer lengkap dengan LCD, dan 33 unit layar monitor LCD.
"Namun saat ini, baru 3 unit handphone, 6 laptop, 33 unit layar monitor LCD dan 1 komputer yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, "ujar Nizham, Kamis (3/7/2025).
Nizham menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan beberapa pihak sekolah yang kehilangan perangkat elektronik secara berturut-turut.
Ia juga mengaku sempat menemui jalan buntu karena minimnya petunjuk dan pelaku yang sangat berhati-hati.
Namun berkat kerja keras personil Polsek Pulau Bacan, tiga pelaku dan puluhan barang bukti berhasil diamankan.
"Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, dan kami menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop, layar monitor, kabel-kabel, power extension, dan handphone hasil curian. Barang-barang tersebut diduga kuat hendak dijual atau telah digunakan oleh para pelaku, "jelasnya.
Nizham menambahkan, FR dan HR sudah diamankan di Mapolsek Pulau Bacan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi Halmahera Selatan Tak Mampu Tekan Angka Kemiskinan
Selain FR dan HR, satu pelaku lain juga telah terlebih dahulu diamankan dalam kasus yang sama, yakni pencurian alat elektronik.
Dia juga menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya penadah yang terlibat dalam peredaran barang curian tersebut.
"Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP, "pungkasnya. (*)
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Tak Bawa Bibit Pala dan Cengkeh, Seorang Calon Siswa SMP Negeri 69 Halmahera Selatan Dikeluarkan |
![]() |
---|
5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.