Pemprov Malut
Penunjukkan Zulkifli Bian sebagai Plt Kepala BKD Maluku Utara Diklaim Sesuai Aturan
Penunjukkan Zulkifli Bian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara menuai perhatian publik
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Penunjukkan Zulkifli Bian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara menuai perhatian publik.
Sebab, Zulkifli sebelumnya merupakan pejabat eselon III di Sekretariat DPRD Maluku Utara, bukan pejabat dari lingkungan BKD maupun eselon II.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Mutasi BKD Maluku Utara, Rian Kurniawan, menegaskan bahwa penunjukkan tersebut tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Utara Hari Ini, Kamis 10 Juli 2025 : Hujan Ringan di Semua Daerah
Bahkan, pihaknya telah melakukan konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta sebelum surat penugasan diterbitkan.
“Kami sudah konsultasi ke BKN dan mereka menyatakan bahwa penugasan Plt. secara diagonal atau lintas unit kerja tidak menjadi masalah, selama tetap mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan SDM,” ujar Rian, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, meskipun idealnya penunjukkan Plt berasal dari internal instansi atau eselon II, dalam kondisi tertentu Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menunjuk ASN yang dinilai cakap untuk mengisi kekosongan jabatan strategis.
“Plt adalah tugas tambahan yang bersifat sementara. Karena itu, penunjukkan bisa diganti kapan saja tanpa perlu persetujuan BKN. Gubernur memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan pejabat Plt,” tambah Rian.
Lebih lanjut, Rian menyampaikan bahwa proses mutasi Zulkifli Bian dari Sekretariat DPRD ke BKD sedang dalam tahap administrasi dan diharapkan rampung dalam waktu dekat. Hal ini untuk memastikan penugasan berjalan lebih maksimal.
“Dalam menjalankan tugas, Plt Kepala BKD juga dibantu oleh para pejabat teknis di bidang masing-masing. Jadi meskipun beliau berasal dari luar BKD, tidak ada hambatan berarti dalam menjalankan fungsi manajerial,” ujarnya.
Baca juga: Pokir DPRD Maluku Utara untuk Jalan Tani Gunakan Skema Swakelola
Ia juga menegaskan, penunjukkan Plt tidak memberi kewenangan strategis kepada pejabat bersangkutan, termasuk pengambilan keputusan yang bersifat mengikat secara hukum di bidang kepegawaian.
“Tugas Plt lebih kepada menjaga kesinambungan administrasi dan pelayanan. Untuk keputusan strategis, tetap menunggu pejabat definitif atau atas arahan pimpinan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penunjukan Zulkifli Bian sebagai Plt. Kepala BKD Maluku Utara tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.133/SP-MU/42/2025 dan mulai berlaku efektif pada 7 Juli 2025. (*)
KLHS RPJMD Maluku Utara 2025-2029 Rampung, Siap Diintegrasikan ke Dokumen Pembangunan |
![]() |
---|
Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan, Sherly Laos: Aparat Harusnya Humanis |
![]() |
---|
Pertama Kali! Pemprov Maluku Utara Sabet Baznas Award Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Serahkan Santunan Duka Rp5 Juta per Keluarga di 5 Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.