Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Status Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, Tito Karnavian: Pemkot Tidore Berat Lepas Sofifi

Status Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : istimewa
RDP - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja dan rapat dengan pendapat dengan komisi ll DPR RI, dalam kesempatan itu Tito membahas status Sofifi sebagai ibu kota, Sabtu (12/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Status Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI.

Agenda tersebut digelar di Gedung DPR RI pada Selasa (8/7/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, hingga kini, Sofifi belum berstatus sebagai kota, meskipun telah ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara, sejak pemekaran pada tahun 1999.

Baca juga: Cuaca Maluku Utara Hari Ini 12 Juli 2025, 3 Daerah Berpotensi Hujan Petir

"Di Indonesia ada tiga daerah yang ibu kotanya bukan kota. Salah satunya adalah Maluku Utara. Sofifi merupakan ibu kota, tapi secara administratif masih merupakan bagian dari Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan,” ujar Tito, dikutip dari siaran ulang TVR Parlemen, Sabtu (12/7/2025).

Tito mengungkapkan, persoalan utama yang menghambat pemekaran Sofifi menjadi kota mandiri adalah keberatan dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, khususnya dari Wali Kota.

"Kalau Sofifi menjadi kota sendiri, maka wilayah Tidore Kepulauan akan semakin kecil, karena Sofifi berada di daratan Halmahera, bukan di pulau utama Tidore,” jelasnya.

Padahal, lanjut Tito, masyarakat Sofifi sudah lama menginginkan agar wilayahnya ditingkatkan menjadi kota. Namun upaya tersebut membutuhkan dukungan dan kesepakatan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan.

Tito juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dasar sebagai prasyarat utama pemekaran Sofifi menjadi kota.

"Yang paling utama adalah keberadaan bandara dan dermaga. Karena saat ini, akses masih melalui Bandara Sultan Babullah di Ternate, lalu menyeberang laut. Sofifi belum memiliki bandara, dan dermaganya pun masih sangat kecil,” terangnya.

Ia pun mengajak DPR RI dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk bersama-sama mendorong pembangunan bandara dan dermaga, sebagai langkah awal penguatan infrastruktur di ibu kota Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya, status Sofifi sebagai Ibu Kota juga disoroti oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin.

Menurutnya, meskipun Sofifi telah dijadikan pusat pemerintahan provinsi secara administratif, wilayah tersebut masih berada di bawah Pemkot Tidore Kepulauan.

"Status Sofifi sebagai ibu kota belum memiliki kekuatan hukum yang pasti, karena wilayah ini masih merupakan bagian dari Kota Tidore Kepulauan,” ujar Muksin saat diwawancarai Tribunternate.com di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, setiap langkah untuk memperjelas status ibu kota, harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Muksin menilai, kepentingan daerah, kesejahteraan masyarakat, hingga pelayanan publik, menjadi alasan penting, untuk mendorong penataan ulang status wilayah.

"Sepanjang prosesnya mengikuti peraturan yang berlaku, itu tidak menjadi masalah. Penting semuanya demi kepentingan daerah, termasuk kesejahteraan masyarakat, dan efektivitas pemerintahan,” katanya.

Muksin juga menegaskan pentingnya sinergi, antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan Pemkot Tidore Kepulauan, dalam membicarakan masa depan Sofifi.

"Tidak bisa sepihak. Karena wilayah ini masih di bawah Kota Tidore, maka pemerintah provinsi harus duduk bersama dengan pemerintah Kota Tidore. Ini harus dibahas bersama, demi kepentingan Sofifi ke depan,” tegasnya.

Diakuinya, sejauh ini, belum ada proses formal yang dilakukan di DPRD, terkait perubahan status Sofifi. Namun, menurutnya, jika proses tersebut dijalankan melalui mekanisme resmi, DPRD kemungkinan besar akan mendukung.

"Kalau sudah ada pembahasan, antara pemprov dan pemerintah Kota Tidore, dan telah disetujui, saya yakin DPRD pasti akan setuju,”tambahnya.

Muksin mengingatkan, penetapan Sofifi sebagai ibu kota merupakan amanat dari undang-undang pemekaran Provinsi Maluku Utara.

Hanya saja, secara administratif Sofifi, masih berstatus sebagai kecamatan dan belum menjadi kota/kabupaten definitif.

"Kalau merujuk pada logika hukum, mestinya Sofifi berstatus sebagai kota, atau kabupaten tersendiri. Tapi karena saat ini masih berada di bawah Kota Tidore, maka harus ada mekanisme hukum yang dijalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, aturan digunakan saat ini, masih merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Peraturan ini menurutnya, masih menunggu revisi, sehingga belum ada payung hukum baru, untuk mempercepat penetapan status administratif Sofifi.

"Kita masih menunggu revisi PP 78 Tahun 2007. Kalau itu sudah selesai, barulah ada kepastian terkait persyaratan pemekaran,”jelasnya.

Meski Sofifi telah menjadi pusat pemerintahan selama hampir 20 tahun, namun pelayanan dasar dan fasilitas pendukung di Sofifi, masih sangat terbatas.

Bahkan, aktivitas pemerintahan provinsi pun masih banyak yang berlangsung di Ternate.

Baca juga: Pengadaan Alkes RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Butuh Rp35 Miliar

"Sudah hampir 20 tahun, tapi status dan fasilitasnya masih seperti ini. Aktivitas pemerintahan masih dominan di Ternate. Jadi, memang harus ada dasar hukum kuat, untuk membangun,”ujarnya.

Politikus PKB ini diakhir wawancara-nya mengaku, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, telah menyampaikan, langsung persoalan status Sofifi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, saat pembukaan launching perusahan di Halmahera Timur.

"Ibu Gubernur, sudah sampaikan langsung kepada Presiden dalam forum terbuka saat kunjungan di Halmahera Timur. Sekarang kita tinggal menunggu seperti apa tindak lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved