Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemeriksaan Sistem Administrasi BKD dan Dispendag Maluku Utara Libatkan 200 Orang 

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap BKD

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
PEMERIKSAAN - Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, dimana kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua instansi, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Perdagangan (Dispendag). Pemeriksaan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe, Kamis (17/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Perdagangan (Dispendag).

Pemeriksaan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe.

"Saat ini prosesnya masih berjalan," kata Nirwan kepada wartawan di Ternate, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Lima Eks Anggota DPRD Maluku Utara Tercatat Miliki Temuan BPK

Nirwan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk sistem administrasi internal kedua instansi tersebut.

Khusus di BKD, tim Inspektorat telah mulai masuk ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menelusuri proses-proses administrasi yang menjadi sumber ketidakpuasan dan sorotan publik.

"Karena menyangkut sistem dan rekomendasi per orang, maka proses ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada lebih dari 200 nama yang harus diperiksa satu per satu," ujarnya.

Ia mengaku telah mengajukan permohonan penambahan waktu kepada Sarbin Sehe untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara mendalam dan akurat. 

Permintaan tambahan waktu selama satu minggu dua hari, sejak pemeriksaan dimulai pada hari Senin lalu.

“Kami sudah sampaikan ke Pak Wagub soal kebutuhan waktu tambahan, karena pemeriksaan berbasis sistem dan menyangkut banyak pegawai. Bahkan, selain kepala dinas, staf dan kepala bidang pun ikut diperiksa,” tambahnya.

Menurut Nirwan, Inspektorat hanya bertugas melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi.

Baca juga: Inspektorat Maluku Utara Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 44,6 Miliar

Keputusan akhir terkait sanksi atau tindakan administratif sepenuhnya berada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Rekomendasi akan kami serahkan setelah pemeriksaan selesai. Apa bentuk sanksinya, itu menjadi kewenangan pimpinan daerah. Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan,” tegasnya.

Ia berharap hasil pemeriksaan bisa rampung dan disampaikan pada pekan depan, mengingat adanya desakan dari pimpinan untuk menyelesaikannya secepat mungkin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved