Pemprov Malut
Pemeriksaan Sistem Administrasi BKD dan Dispendag Maluku Utara Libatkan 200 Orang
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap BKD
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Perdagangan (Dispendag).
Pemeriksaan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe.
"Saat ini prosesnya masih berjalan," kata Nirwan kepada wartawan di Ternate, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Lima Eks Anggota DPRD Maluku Utara Tercatat Miliki Temuan BPK
Nirwan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk sistem administrasi internal kedua instansi tersebut.
Khusus di BKD, tim Inspektorat telah mulai masuk ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menelusuri proses-proses administrasi yang menjadi sumber ketidakpuasan dan sorotan publik.
"Karena menyangkut sistem dan rekomendasi per orang, maka proses ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada lebih dari 200 nama yang harus diperiksa satu per satu," ujarnya.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan penambahan waktu kepada Sarbin Sehe untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara mendalam dan akurat.
Permintaan tambahan waktu selama satu minggu dua hari, sejak pemeriksaan dimulai pada hari Senin lalu.
“Kami sudah sampaikan ke Pak Wagub soal kebutuhan waktu tambahan, karena pemeriksaan berbasis sistem dan menyangkut banyak pegawai. Bahkan, selain kepala dinas, staf dan kepala bidang pun ikut diperiksa,” tambahnya.
Menurut Nirwan, Inspektorat hanya bertugas melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi.
Baca juga: Inspektorat Maluku Utara Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 44,6 Miliar
Keputusan akhir terkait sanksi atau tindakan administratif sepenuhnya berada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Rekomendasi akan kami serahkan setelah pemeriksaan selesai. Apa bentuk sanksinya, itu menjadi kewenangan pimpinan daerah. Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan bisa rampung dan disampaikan pada pekan depan, mengingat adanya desakan dari pimpinan untuk menyelesaikannya secepat mungkin. (*)
6 Kebijakan Prioritas yang Tertuang Dalam RPBD Maluku Utara 2025-2029 |
![]() |
---|
Sarbin Sehe Tinjau Lahan Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda di Desa Taba Damai Halmahera Barat |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Soroti Rp 5,7 Miliar Anggaran Tanpa SPJ |
![]() |
---|
Terkait Hal Ini Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Bakal Ganti Pejabat Eselon II |
![]() |
---|
Sherly Laos Janji Evaluasi Pejabat yang Terlibat Suap di Era Gubernur Maluku Utara Sebelumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.