Pemprov Malut
Sherly Laos Target Seluruh Aset Pemprov Maluku Utara Tersertifikasi Tahun Ini
Reforma agraria bukan sekadar program, tetapi merupakan upaya negara dalam menata ulang kepemilikan tanah secara adil dan merata
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos secara resmi membuka rapat koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara tahun 2025 yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Malut di Hotel Bella, Rabu (16/7/2025).
Rakor bertema “Sinergitas Lintas Sektor dalam Penyelesaian Konflik Agraria serta Optimalisasi Aset dan Akses Secara Efektif dan Berkelanjutan” ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun virtual.
Turut hadir secara daring Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Malut, perwakilan instansi penegak hukum, OPD terkait, hingga praktisi dan konsultan GTRA.
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar program, tetapi merupakan upaya negara dalam menata ulang kepemilikan tanah secara adil dan merata.
Baca juga: Semester Pertama, PAD Halmahera Selatan Sudah Capai Rp 100 Miliar Lebih
Berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024, tanah tidak boleh hanya dikuasai segelintir pihak, melainkan harus juga dimiliki oleh petani kecil, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok rentan lainnya.
"Reforma Agraria terdiri dari tiga fokus utama yaitu penataan aset, penataan akses, dan penyelesaian konflik agraria, "tegas Sherly Laos
Gubernur menjelaskan bahwa setelah masyarakat mendapatkan legalitas tanah, pemerintah harus hadir memberikan akses pendukung, seperti bantuan alat, modal, hingga pelatihan usaha.
Sinergi lintas OPD menjadi kunci, seperti Dinas Perikanan, Pertanian, Perindag, hingga Koperasi.
Sherly Laos juga menyinggung konflik agraria yang kerap terjadi di Maluku Utara, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan izin pertambangan.
"Seringkali masyarakat adat tidak memiliki sertifikat tanah yang selama ini mereka klaim sebagai milik turun-temurun."
"Akibatnya, tidak ada dasar hukum untuk menggugat atau menuntut ganti rugi ketika perusahaan tambang masuk, "paparnya.
Ia berharap, tanah adat bisa mulai dimasukkan dalam revisi RT/RW provinsi dan didorong untuk disertifikasi secara parsial.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Kesultanan, kita bisa bantu legalisasi tanah adat mereka, agar bisa disewakan, dijual, atau dijadikan jaminan hukum,” tambahnya.
Sherly Laos menargetkan bahwa seluruh aset tanah milik Pemprov Maluku Utara yang senilai Rp800 miliar harus tersertifikasi tahun ini.
Selain itu, sertifikasi rumah ibadah dan lahan masyarakat akan segera menyusul.
Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir Hadiri Arahan Program Adipura 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Pemprov Malut Target Rampungkan Jalan dan Jembatan Sebelum Akhir Jabatan Sherly Laos-Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Lobi Investor untuk Pembangunan Sofifi |
![]() |
---|
Sektor Logam Dasar Dominasi Investasi di Maluku Utara, Target Rp 83,36 Triliun |
![]() |
---|
700 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Maluku Utara Akan Direhabilitasi, 3 Kabupaten Belum Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.