Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penjelasan Arman Anwar Soal Status Tanah di Kelurahan Ubo-ubo Ternate yang Ditempati 168 KK

Yang mana status lahan seluas 4,5 hektar tersebut saat ini diketahui kepemilikan atas nama Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
handover/kolase Tribunternate.com
STATUS: Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Maluku Utara Arman Anwar, Jumat (18/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Maluku Utara Arman Anwar ikut menyuarakan soal status lahan di Kelurahan Ubo-ubo yang kini ditempati 168 Kepala Keluarga (KK).

Yang mana status lahan seluas 4,5 hektar tersebut saat ini diketahui kepemilikan atas nama Polda Maluku Utara.

Arman mengaku, soal kepemilikan tanah itu di pada 1969 sebagai pemohon yakni Polda dari itu proses hingga dibuatkan permohonan ke kantor Pertanahan.

Dengan dasar pemohon itu diterbitkan dena peta di tahun 1971, dari situ Polda telah menyiapkan dokumen-dokumen dan terbitlah sertifikat pada tahun 1989.

Baca juga: Harta Kekayaan Kasatpol PP Halmahera Tengah, Sahabuddin Karim

"Dengan terbitnya sertifikat pada 1989 ini sudah ada penguasaan dari Polda sebagai hak milik, "katanya usai audiensi bersama ketua tim penyelesaian tanah dan anggota Ansor, Jumat (18/7/2025).

STATUS: Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Maluku Utara Arman Anwar, Jumat (18/7/2025)
STATUS: Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Maluku Utara Arman Anwar, Jumat (18/7/2025) (handover/kolase Tribunternate.com)

Menurutnya, saat ini adanya asumsi penerbitan sertifikat tahun 2006, padahal sertifikat yang terbit pada 2006 ini merupakan sertifikat pengganti.

Dikarenakan sertifikat induk hilang tentu itu mekanisme harus diumumkan dan Polda ini mengajukan permohonan dari situ kantor Pertanahan ikut mekanisme.

Yang mana Polda harus dibuatkan berita acara kehilangan kemudian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu sumpah di hadapan kepala kantor Pertanahan dari situ baru diumumkan selama 1 bulan.

"Kalau jangka waktu 1 bulan tidak ada sanggahan, maka diterbitkan sertifikat pengganti."

"Dan dari sertifikat pengganti ini kami tidak merubah objek maupun subjek yang sudah ada, semua sama dari sertifikat awal, "jelasnya.

Jadi yang saat ini asumsinya sertifikat terbit pada 2006 itu penerbitan sertifikat pengganti dari sertifikat awal yang hilang dan untuk dokumen-dokumennya semua ada tersimpan rapi.

Baca juga: Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di Taliabu Potensi Gagal Dibentuk 

Di mana untuk sertifikat lama atas nama Cq Kapolda Maluku dan sekarang sudah dirubah pemerintah republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak ada cantumkan Kapolda.

Sementara untuk sertifikat pengganti mencantumkan pemerintah republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Olehnya itu untuk permasalahan Ubo-Ubo mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan jangan perburuk suasana bagaimana 168 KK ini bisa kita carikan solusi bersama Pemkot dan Polda Maluku Utara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved