Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Proses Lelang Proyek BPBJ Maluku Utara Terbuka untuk Umum, Hairil: Tak Ada yang Ditutupi

"Semua tahapan (lelang proyek) dilakukan terbuka dan transparan sesuai aturan yang berlaku, "jelas Kepala BPBJ Maluku Utara Hairil Hi Hukum

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PROYEK: Kepala BPBJ Maluku Utara Hairil Hi Hukum saat diwawancarai Tribunternate.com, Rabu (18/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara Hairil Hi Hukum menegaskan, proses lelang proyek yang dilakukan bersifat terbuka dan transparan.

Ia memastikan tidak ada yang ditutupi, karena semua informasi dapat diakses secara umum melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Menurut Hairil, proses pelelangan proyek dilakukan secara terbuka melalui sistem tender yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025.

Yang resmi ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 April 2025, sebagai perubahan kedua dari Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca juga: Tepuk Pramuka! Sherly Laos Buka Pesta Siaga Kwarda Maluku Utara 2025 di Jailolo

"Semua tahapannya dilakukan terbuka dan transparan sesuai aturan yang berlaku, "jelas Hairil kepada TribunTernate.com, Minggu (20/7/2025).

Ia merinci tahapan proses lelang proyek sebagai berikut.

Perencanaan pengadaan, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diinput ke dalam Sistem Informasi RUP (SIRUP).

Tahap ini juga mencakup pengalokasian anggaran sesuai dengan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pengumuman tender, informasi paket pekerjaan diumumkan secara terbuka melalui LPSE. Rincian yang disampaikan meliputi nama paket, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), lokasi, jadwal, kualifikasi penyedia, dan sebagainya.

Pendaftaran dan pengambilan dokumen penyedia jasa mendaftar dan mengunduh dokumen pemilihan secara online melalui laman LPSE.

Pemasukan penawaran, penyedia menyampaikan penawaran teknis dan harga secara daring sesuai format dan batas waktu yang ditentukan dalam dokumen tender.

Evaluasi penawaran, dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan dengan menilai administrasi, teknis, dan harga. Metode evaluasi disesuaikan dengan jenis pengadaan.

Penetapan dan pengumuman pemenang, setelah evaluasi selesai, pemenang ditetapkan dan diumumkan melalui LPSE. Peserta lain diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam waktu lima hari jika ada keberatan.

"Kalau tidak ada sanggahan, atau sanggahan sudah ditanggapi, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak, "jelasnya.

Hairil juga menyayangkan adanya informasi yang menyebut adanya pihak tertentu yang memonopoli proyek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved