Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

RTRW 2024–2043 Disahkan, Pemprov Maluk Utar Komitmen Kawal Tata Ruang Daerah

Dinas PUPR Maluku Utara mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Sansul Sardi
RTRW - Asisten II Gubernur Malut, Sri Haryanti Hatari, mewakili Gubernur Sherly Laos, pada Kamis (24/7/2025), resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Dinas PUPR Maluku Utara mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043.

Sosialisasi dibuka Asisten II Pemprov Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, Kamis (24/7/2025) di Ternate.

Dalam sambutannya, Sri Haryanti menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan hasil panjang dari proses revisi atas Perda sebelumnya.

Baca juga: Berkas Dinas Koperasi dan UKM Ternate Disita Jaksa

Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Maluku Utara Tahun 2013–2033, yang telah dimulai sejak tahun 2019.

“Penyusunan RTRW ini adalah buah dari kerja kolaboratif antara semua pemangku kepentingan, mulai dari instansi vertikal di pusat dan daerah, hingga dukungan para akademisi, OPD teknis, dan masyarakat,” ujar Sri Haryanti.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bukanlah akhir dari proses, melainkan langkah awal menuju pengelolaan ruang wilayah yang lebih terarah, produktif, dan berkelanjutan.

"Tugas kita belum selesai. Tantangan berikutnya adalah menyusun RTRW Kabupaten/Kota serta rencana tata ruang skala lebih detail, yaitu RDTR yang sangat dibutuhkan sebagai dasar perizinan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pengendalian dan pengawasan dalam implementasi RTRW.

Menurutnya, selama ini perencanaan kerap berjalan baik, namun pengawasan dan pengendalian di lapangan masih sering diabaikan.

Baca juga: Aktivitas Pemprov Maluku Utara Kembali Normal Usai Aksi Tolak DOB Sofifi

“Kita sering merancang dengan baik, namun ketika pelaksanaan di lapangan, pengendalian dan pengawasan minim. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh eleme  berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Besar harapan kami, dengan adanya Perda ini, tata ruang Provinsi Maluku Utara ke depan akan lebih aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Semua itu demi meningkatkan kualitas hidup bersama,” tutur Sri Haryanti. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved