Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Disperkim Maluku Utara Dorong Kabupaten/Kota Maksimalkan Kuota RTLH

Dinas Perkim Maluku Utara mendorong pemerintah kabupaten/kota merealisasikan kuota bantuan RTLH tahun ini

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok:Biro Adpim Setda Pemprov Malut
PROGRAM - Plt. Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, mendorong kabupaten/kota penuhi kuota RTLH 2025, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Maluku Utara mendorong pemerintah kabupaten/kota merealisasikan kuota bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun ini.

Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, menegaskan bahwa pelaksanaan program RTLH berada di tangan kabupaten/kota, bukan di provinsi.

Sebab, Pemprov tidak memiliki wilayah administratif dan penduduk langsung sebagai sasaran bantuan.

Baca juga: Kota Ternate Kemungkinan Tidak Hujan: Ini Prakiraan Cuaca di Sana, Jumat 25 Juli 2025

“Pemberian bantuan RTLH dari pusat langsung ke kabupaten/kota. Tugas kami di provinsi adalah mendukung dan memfasilitasi, agar semua daerah di Maluku Utara bisa mengakses program ini secara merata,” ujar Musyrifah, Jumat (25/7/2025).

Namun demikian, Musyrifah mengingatkan bahwa tidak semua daerah mampu menyerap kuota yang besar.

“Jangan minta kuota besar jika belum siap melaksanakan. Ini menyangkut kredibilitas dan kepentingan masyarakat miskin ekstrim,” tambahnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan antara data penerima RTLH yang tersedia di aplikasi Kementerian PUPR dengan data milik BPS maupun data Kemiskinan Multidimensi (KUMU).

Menurut Musyrifah, jumlah kebutuhan RTLH yang tercatat di aplikasi kementerian mencapai sekitar 50.000 unit, sementara DTSN hanya 8.000-an unit, dan data KUMU 18.000 unit.

“Kami akan segera membagikan data per kabupaten/kota agar lebih transparan dan menjadi rujukan semua pihak,” katanya.

Baca juga: Markas : DOB Sofifi Bukan Kepentingan Elit, Tapi Amanat Undang-Undang

Ia berharap, kuota bantuan RTLH yang diberikan pusat dapat disesuaikan dengan jumlah DTSN yang valid, agar tidak terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian di lapangan.

Pasalnya, data DTSN menjadi acuan utama pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan.

“Kami di Perkim siap bekerja di lapangan, menjalankan visi-misi dan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapat manfaat dari program ini,” tegas Musyrifah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved