Pemprov Malut
Tahun Ini, Pemprov Maluku Utara Anggarkan Dana Hibah untuk Masjid dan Gereja
Pemprov Maluku Utara kembali mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2025 untuk pembangunan rumah ibadah
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
"Termasuk, surat perintah membayar, surat perintah pencairan Ddana, dan yang paling penting adalah, naskah perjanjian hibah daerah," ungkap Kadri.
Kadri menegaskan, setelah dana hibah disalurkan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan.
Mereka wajib, menyampaikan laporan pertanggungjawaban, secara rinci dan tepat waktu.
Baca juga: Harga dan Buyback Emas Antam Jumat 1 Agustus 2025 Tidak ada Perubahan, Cek Rinciannya
“Dalam NPHD sudah ditegaskan, penerima hibah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana, baik secara administrasi maupun hukum. SPJ harus disusun dan disampaikan kepada Pemprov, lalu akan diaudit oleh Inspektorat," tegas Kadri.
Ia menambahkan, hal ini penting, agar penggunaan dana benar-benar sesuai dengan peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Tahun-tahun sebelumnya juga sudah ada hibah dan bansos seperti ini. Jadi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan keagamaan di daerah,"pungkasnya. (*)
| Pemprov Malut Awasi LP2B, 2 Daerah Ini Hadapi Tantangan Produktifitas Lahan Pertanian |
|
|---|
| Mentan Andi Sulaiman Kucur Rp 371 Triliun untuk Hilirisasi Pertanian, Termasuk Maluku Utara |
|
|---|
| Pemprov Maluku Utara Dorong Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa |
|
|---|
| Pembayaran Utang DBH Dimajukan ke APBD-P 2025, Sarbin: Instruksi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos |
|
|---|
| Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Nasional di IPDN Jatinangor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/berkas-temuan-bpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.