Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Tahun Ini, Pemprov Maluku Utara Anggarkan Dana Hibah untuk Masjid dan Gereja

Pemprov Maluku Utara kembali mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2025 untuk pembangunan rumah ibadah

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
BANSOS: Tampak depan kantor Gubernur Maluku Utara di sofifi, tahun ini Pemprov kembali mengalokasikan anggaran bantuan khsusus pembangunan masjid dan gereja, Jumat (1/8/2025). 

"Termasuk, surat perintah membayar, surat perintah pencairan Ddana, dan yang paling penting adalah, naskah perjanjian hibah daerah," ungkap Kadri.

Kadri menegaskan, setelah dana hibah disalurkan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan. 

Mereka wajib, menyampaikan laporan pertanggungjawaban, secara rinci dan tepat waktu.

Baca juga: Harga dan Buyback Emas Antam Jumat 1 Agustus 2025 Tidak ada Perubahan, Cek Rinciannya

“Dalam NPHD sudah ditegaskan, penerima hibah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana, baik secara administrasi maupun hukum. SPJ harus disusun dan disampaikan kepada Pemprov, lalu akan diaudit oleh Inspektorat," tegas Kadri.

Ia menambahkan, hal ini penting, agar penggunaan dana benar-benar sesuai dengan peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Tahun-tahun sebelumnya juga sudah ada hibah dan bansos seperti ini. Jadi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan keagamaan di daerah,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved