Update Kasus Anggota Polres Ternate Aipda Helmi Djalaludin: Usai Ditetapkan DPO Kini Terancam PTDH
Kini, nasib Aipda Helmi Djalaludin siap diputuskan bulan depan lewat sidang yang akan dilaksanakan Seksi Propam Polres Ternate
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut update dari kasus Aipda Helmi Djalaludin hingga ia ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO), Kamis (31/8/2025) kemarin.
Kini, nasib Aipda Helmi Djalaludin siap diputuskan bulan depan lewat sidang yang akan dilaksanakan Seksi Propam Polres Ternate.
Hal ini dikonfirmasi Kasi Propam Polres Ternate AKP Rudy Renuat, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Anggota Polres Ternate Ditetapkan DPO: Lari Tugas Lebih dari 85 Hari
Baca juga: Edar Ganja, Pria 23 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Ternate

Aipda Helmi Djalaludin Diberi Waktu 4 Bulan
Kata AKP Rudy Renuat, penyidik Seksi Propam Polres Ternate telah meminta saran hukum kepada Bidkum Polda Maluku Utara.
Dari saran hukum tersebut, Aipda Helmi Djalaludin diberi waktu 4 bulan.
“Dari saran hukum yang kami dapat di Bidkum itu memberikan waktu 4 bulan kepada Aipda Helmi,” kata Rudy.
Saat ini, Aipda Helmi Djalaludin sudah melewati 3 bulan dan tinggal 1 bulan lagi akan dilanjutkan dengan sidang putusan.
Kata AKP Rudy, Langkah ini sudah sejalan dengan edaran Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
“Kita sudah buat surat ke pihak keluarga dan Aipda Helmi ini waktunya tinggal bulan depan kita sidang,” jelasnya.
Rekomendasi PTDH dan Sanksi Lain
AKP Rudy Renuat mengaku, hasil sidang itu mencakup rekomendasi PTDH dan sanksi lainnya, akan diputuskan pimpinan.
“Hasil sidangnya akan diserahkan ke Kapolres setelah itu akan dipusatkan,” tandasnya.
Upaya Pencarian Aipda Helmi Djalaludin Masih Dilakukan
Diketahui, Aipda Helmi Djalaluddin saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia merupakan anggota aktif Polres Ternate yang dinyatakan tidak berdinas terhitung sudah 85 hari kerja.
Akibatnya ia ditetapkan DPO tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM/Ternate yang diterbitkan pada Juni 2025 lalu.
Saat ini upaya pencarian terhadap Aipda Helmi terus dilakukan oleh penyidik Si Propam Polres Ternate.
Helmi diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Ia juga diduga melanggar pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat 1 huruf (a), serta Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia. (*)
Fraksi PKS DPRD Maluku Utara Soroti Isu Lingkungan dan Ekonomi dalam RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Edar Ganja, Pria 23 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Ternate |
![]() |
---|
Anggota Polres Ternate Aipda Helmi Djalaludin Terancam PTDH, Sidang Putusan Bulan Depan |
![]() |
---|
Berangkat Tanggal 13, Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate - Banggai di Agustus 2025 |
![]() |
---|
Mengenal Nandre Nansyah Asal Kepulauan Sula, Lulus Akpol dengan Nilai Terbaik se Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.